Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor: SE-0196/UN2.F9.D/OTL.09/2020 tentang Keberlanjutan Periode Bekerja dari Rumah (Work From Home) Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ancaman Penyebaran Infeksi Covid-19 yang semakin serius, dan berdasarkan kesepakatan Rapat Pimpinan Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada 3 April 2020 pukul 09:00 – 11:30, maka perlu dikeluarkan Surat Edaran Dekan. Yang menyatakan sebagai berikut
- Semua Unit Kerja di lingkungan FISIP UI baik yang berada di Pusat Administrasi Fakultas, Departemen, Program Studi, maupun Unit Kerja Khusus (UKK), untuk menjalankan Bekerja Dari Rumah (WFH) secara penuh bagi semua Dosen dan Tenaga Kependidikan, sampai Akhir (Berakhirnya) Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020.
- Perlu kami tekankan lagi bahwa dalam situasi Bekerja Dari Rumah harap tugas kita masing-masing selaku Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa dapat terus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab disesuaikan pada situasi dan kondisi saat ini. Dengan koordinasi Pimpinan Fakultas, Pimpinan Departemen dan Kepala Unit Terkait, mohon para Tenaga Kependidikan berada dalam posisi terus siap melaksanakan tugas-tugas rutin yang diperlukan.
- Kegiatan Akademik mengikuti Kalender Akademik yang baru berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 491/SK/R/UI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Rektor tentang Kalender Akademik Universitas Indonesia Tahun Akademik 2019/2020.
- Berdasarkan Kalender Akademik sebagaimana disebutkan dalam butir 3, kegiatan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 berakhir pada 31 Juli 2020 dan batas akhir Unggah Nilai Mata Kuliah Semester Genap pada 7 Agustus 2020 pukul 16.00, serta batas akhir Penetapan Kelulusan Tahap 2 pada 14 Agustus 2020.
- Hal-hal lain terkait dengan kegiatan akademik melalui Pembelajaran Jarak Jauh dan kegiatan Bekerja Dari Rumah dilaksanakan dengan tetap mengikuti panduan yang sudah tercantum dalam SE-1 Dekan FISIP, SE-2 Dekan FISIP, dan SE Rektor.
- Sesuai Himbauan Pemerintah dan didasari oleh tanggung jawab yang tinggi untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19, Dekan FISIP UI menghimbau kepada para Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa yang biasanya melakukan kegiatan Mudik terkait Hari Raya Idul Fitri, maka untuk periode Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini, sejak jauh-jauh hari, saya minta agar tidak merencanakan kegiatan Mudik (catatan: sesuai Peraturan Pemerintah, bagi mereka yang Mudik harus melakukan Karantina Mandiri 14 hari di Daerah Tujuan Mudik, dan saat kembali lagi ke Kampus UI, sebelum masuk harus melakukan lagi Karantina Mandiri juga selama 14 hari).
Pimpinan Fakultas senantiasa melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan yang terjadi dan sewaktu-waktu dapat melakukan tindakan preventif lain yang diperlukan demi keselamatan semua Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa FISIP UI. Apabila terdapat perkembangan situasi yang baru, maka akan diterbitkan Surat Edaran berikutnya.