Surat Edaran Dekan FISIP UI Terkait Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan FISIP Universitas Indonesia. Kepada seluruh warga dan sivitas akademika FISIP UI, dimohon untuk tetap waspada dan selalu menjaga kesehatan serta kebersihan diri untuk menghadapi merebaknya infeksi Novel Coronavirus (2019-nCOV atau COVID-19).
Dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan FISIP UI diminta pula untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik. (http://ui.id/protokolCOVID19).
Surat Edaran (SE) Dekan ini merupakan penjelasan lebih lanjut dan merupakan kesatuan dengan SE Rektor Universitas Indonesia (UI) Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia. Dalam membaca SE Dekan ini harus dilakukan dalam satu kesatuan dengan SE Rektor tersebut. Beberapa hal yang ditambahkan dan bersifat penjelasan teknis melalui SE Dekan ini adalah:
- Sesuai SE Rektor butir 5.1 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat diartikan secara luas. Prinsipnya, Dosen diberikan kebebasan untuk mendesain model kegiatan PJJ dengan mempertimbangkan aksesibilitas Mahasiswa. Alternatif pelaksanaan P JJ yang bisa digunakan, misalnya dengan platform P JJ yang dimiliki UI yakni E-Learning Management System (EMAS) UI. Namun bisa juga dengan menggunakan platform lain seperti Surat Elektronik (Email, mailing list), Aplikasi Percakapan (contohnya WhatsApp, Line, dan Telegram), aplikasi pertemuan daring (contohnya Skype for Business, Microsoft Team, Google HangOuts, Google Classroom, Zoom, dll). Dosen dapat mengatur tentang hal ini dengan Mahasiswa di kelasnya. Setiap pilihan moda yang diambil oleh Dosen dilaporkan kepada Ketua Program Studi. Bila diperlukan, Ketua Departemen bersama Pimpinan Fakultas memberikan dukungan fasilitasi yang diperlukan sepanjang dimungkinkan;
- Meskipun berdasarkan SE Rektor pemberlakukan PJJ akan efektif dilaksanakan mulai Rabu 18 Maret 2020, namun para Dosen yang telah siap untuk melaksanakan PJJ diizinkan untuk memulainya lebih awal;
- Sesuai SE Rektor butir 5.2, kegiatan perkuliahan lapangan, magang, dan sejenisnya yang dilakukan di berbagai institusi dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan;
- Sesuai SE Rektor tersebut butir 6, Mahasiswa yang terpaksa harus tetap tinggal di Asrama atau Tempat Kos harus melaporkan diri kepada Kantor Manajer Bidang Kemahasiswaan FISIP UI dengan mengisi formulir daring (Google Form) yang diedarkan;
- Terkait pelaksanaan Ujian Tugas Akhir (tugas karya akhir, skripsi, tesis) dan sampai dengan tahapan Sidang Pra-promosi Program Doktor, dapat dilaksanakan secara daring. Untuk Sidang Promosi Program Doktor harus dilakukan tanpa kehadiran tamu undangan;
- Mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Komunikasi Kelas Khusus Internasional yang dijadwalkan berangkat ke Universitas Mitra di Australia pada semester Genap TA 2019/2020 ditunda keberangkatannya sambil menunggu perkembangan dan kesepakatan dengan Universitas Mitra di Australia;
- Sesuai SE Rektor butir 9, kegiatan inbound dan outbound baik yang dilakukan oleh Mahasiswa maupun Dosen ditunda keberangkatannya sampai waktu yang memungkinkan. Bagi Mahasiswa dan Dosen yang kembali dari luar negeri harus mengikuti protokol karantina mandiri selama 14 (empat belas hari) sesuai Protokol Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Universitas Indonesia yang dapat diakses pada tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI;
- Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan berupa berbagai kegiatan bersama seperti rapat, diskusi, kegiatan penalaran, kesenian, olah raga dan kegiatan berkumpul lainnya harus dihentikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan UI sampai waktu yang akan ditentukan kemudian;
- Sesuai SE Rektor butir 4 dan SE Rektor UI Nomor 713/UN2.R/SDM.03.00/2020, penugasan Tenaga Kependidikan diatur secara bergiliran dengan skema pembagian tugas 50% Working From Home/WFH dan 50% bekerja di kantor dan dilaksanakan di bawah koordinasi Kepala Unit Kerja masing-masing;
- Sesuai SE Rektor butir 8, Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan yang melaksanakan kegiatan dari rumah atau tempat tinggalnya harus benar-benar memahami bahwa masa bekerja dengan tinggal di rumah ini adalah karena situasi dan kondisi sangat khusus terkait Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19. Oleh karenanya harus dimaksimalkan benar untuk tetap tinggal di rumah dan tidak justeru banyak melakukan kegiatan bepergian.
Senada dengan kalimat penutup pada SE Rektor, marilah kita semua tetap optimistis untuk melalui masa-masa sulit ini dengan dipenuhi rasa kebersamaan untuk saling mendukung. Tentu semua ikhtiar kita bersama ini harus disertai doa memohon pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.