Pilih Laman
FISIP UI Serahkan Policy Brief dalam Mengatasi Pandemi Kepada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

FISIP UI Serahkan Policy Brief dalam Mengatasi Pandemi Kepada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19

FISIP UI Serahkan Policy Brief Tujuh Bidang Ilmu Sosial dalam Mengatasi Pandemi Kepada Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Sembilan bulan sudah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Pandemi seperti ini tidak hanya membutuhkan solusi dari bidang kesehatan dan ekonomi semata, tapi juga respon dengan pendekatan sosial budaya karena makin meluasnya penyebaran virus tersebut dan sulitnya mengatasi pandemi ini lebih merupakan masalah sosial budaya dari pada masalah kesehatan.

“Makin meluasnya penyebaran virus tersebut dan sulitnya mengatasi pandemi ini, selain masalah kesehatan juga merupakan masalah besar pada aspek sosial dan budaya, termasuk khususnya cara berpikir dan perilaku terkait Covid-19 dari sebagian masyarakat kita” ujar Dekan FISIP UI.

Ia juga menjelaskan, dengan munculnya fenomena Covid-19 ini ada sisi positifnya yaitu terbangunnya solidaritas sosial yang kuat di kalangan masyarakat.

Didorong oleh rasa keprihatinan terhadap masalah-masalah sosial yang menjadi tantangan dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, FISIP UI telah menyelenggarakan rangkaian Seri Webinar FISIP UI 2020 sejak 29 Juli 2020 sampai dengan 16 September 2020. Hasil webinar yang telah dilakukan  ini dituangkan dalam kumpulan FISIP UI Policy Brief yang ditulis berdasarkan tujuh bidang ilmu dalam FISIP UI. Diantaranya :

  1. Bidang Ilmu Komunikasi : “Strategi Komunikasi Publik Pemerintah di Masa Pandemi Covid–19, Dari Komunikasi Krisis Menjadi Komunikasi Risiko Untuk Membangun Engagement Publik”
  2. Bidang Sosiologi : “Pembatasan Sosial Berbasis Komunitas (PSBK), Membangun Ketangguhan Sosial Menghadapi Pandemi Covid – 19 diera New Normal’
  3. Bidang Ilmu Politik : “Respon terhadap Pandemi Covid–19, Alternatif Kebijakan Pemerintah”
  4. Bidang Ilmu Kesejahteraan Sosial: “Penanganan Pandemi Covid-19 dengan Pendekatan Intervensi Sosial pada Berbagai Tingkatan (Multi Level Social Intervention)
  5. Bidang Ilmu Hubungan Internasional: “Pandemi Covid-19 dan Tantangan Diplomasi Multilateral Indonesia”
  6. Bidang Kriminologi : “Pencegahan Cyber Crime pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Pendekatan Multi – Agent Partnership dan Virtual Community Policing”
  7. Bidang Antropologi: “Pendekatan Sosial Budaya Berbasis Komunitas, Kolaborasi Pengetahuan, dan Keterlibatan Kritis dalam Upaya Penanggulangan Pandemi Covid-19”

Penyerahan rekomendasi ini dilakukan oleh Dekan FISIP UI Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc., kepada Letjen TNI. Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dilaksanakan dalam FISIP UI Policy Brief Launch pada hari Selasa 22/12 pada pukul 16.00 – 17.00 secara daring.

“Jadi ada tujuh rekomendasi yang FISIP UI berikan, kami rasakan sangat bermanfaat bagi SATGAS Covid-19 dan pemerintah. Selain itu, penting bagi kita untuk merevisi undang-undang kesehatan karena berdasarkan penjelasan dari pakar bahwa pandemi seperti ini bisa jadi akan terulang kembali, ada baiknya FISIP UI menjadi salah satu pelopor dalam merancang atau memperbaiki payung hukum di negeri kita. Jadi ketika kita menghadapi wabah lagi maka kita sudah lebih mudah mengatasinya terutama tahapan-tahapan karantina” ujar Doni.

Doni juga berharap, tujuh Policy Brief dari FISIP UI akan dijadikan pedoman dalam kegiatan operasional penanganan Covid-19. Semoga kita selamat dan berada dalam lindungan Tuhan YME.

Selain itu penyebaran FISIP UI Policy Brief 2020 juga diberikan kepada pihak yang relevan; Diserahkan kepada Perpustakaan UI untuk di dokumentasikan dalam Repository Perpustakaan UI; Serta disebarkan kepada seluruh Sivitas Akademika FISIP UI untuk dapat terus dikaji dan dikembangkan.

Semoga FISIP UI Policy Brief 2020 dapat menjadi masukan yang berguna bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia dalam mengendalikan dan megatasi Pandemi Covid-19.  Dengan kerjasama berbagai pihak, Indonesia akan mampu mengatasi tantangan kesehatan ini.

Untuk mengakses Policy Brief FISIP UI 2020, silahkan mengakses tautan berikut : http://bit.ly/materifisipuipolicybrief-2020

Manajemen Data dan Pengelolaan Jaring Pengaman Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

Manajemen Data dan Pengelolaan Jaring Pengaman Sosial di Tengah Pandemi Covid-19

Unit Kajian Kesejahteraan Sosial LP2SP (Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik) FISIP UI bekerja sama dengan Knowledge Management Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). mengadakan Webinar: “Manajemen Data Dan Pengelolaan Jaring Pengaman Sosial: Pembelajaran Di Tengah Pandemi Covid-19” pada Selasa (19/05).

Nur Budi (Kabid Kompensasi Nonpangan, Kemenko PMK) menjelaskan fokus yang paling utama saat ini adalah pada jaringan pengamanan sosial yang menurunkan daya beli masyarakat disebabkan oleh oleh peningkatan pengangguran dan kemiskinan. Usaha untuk meningkatkan daya beli masyarakat adalah dengan jaringan pengaman nasional, yaitu peningkatan dan perluas kartu sembako, penambahan dan fleksibilitas kartu pra-kerja, pembebasan tagihan listrik dan tambahan bantuan subsidi selisih bunga.

Peran Kemenko PMK sebagai tim pengendali mencakup koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bantuan Sosial Non Tunai serta memberikan rekomendasi perbaikan kebijakan dan pelaksanaan program. Dalam pelaksanaan jaringan pengamanan sosial stimulus Covid-19 ini peran Kemenko PMK, yaitu anggaran, pengaduan, target data penerima, mekanisme dan sosialisasi.

“Bantuan program sembako kepada 15,2 juta keluarga penerima manfaat, yang semula RP 150.00 menjadi RP 200.00 hingga bulan Desember. Subsidi listrik memiliki sasaran 450 VA yang jumlahnya 24 juta pelanggan akan di gratiskan selama 3 bulan (April, Mei, Juni) dan 900 VA yang jumlahnya 7 juta pelanggan akan di diskon 50% untuk bulan April, Mei, Juni. Bantuan sosial tunai khusus bagi keluarga rentan terdampak Covid-19 di 33 Provinsi, terdapat 9 juta keluarga yang akan mendapatkan RP 600.000 per keluarga per bulan dalam bentuk uang,” jelas Nur Budi.

Prof. Dr. Bambang Shergi Laksmono, M.Sc. (Guru Besar Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI) mengatakan bagaimana kita menempatkan jaminan sosial dan bantuan sosial itu menjadi bagian yang berperan dalam menggulirkan adaptasi masyarakat terhadap perubahan-perubahan yang terjadi saat ini.

“Pemerintah pun sudah all out mengerahkan berbagai program sebagai bantalan sosial atau elemen yang diharapkan dapat menstimulasi ekonomi dan juga dalam melakukan pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Persoalannya bukan hanya ketersediaan dana saja, tapi bagaimana kehandalan data untuk memastikan seluruh sarana yang di sediakan oleh negara bisa betul-betul dimanfaatkan oleh kategori dan target group yang paling membutuhkan.” Jelas Prof. Bambang.

Ada tiga elemen skenario sosial penanggulangan Covid-19 menurut Prof. Bambang yang pertama adalah distribusi skema bantuan sosial, yang kedua mobilisasi dukungan keluarga dan komunitas, yang ketiga reorientasi atau revitalisasi ekonomi lokal. Hal positif dari elemen tersebut ada pada penguatan produksi lumbung pangan dan penguatan modal usaha, tetapi juga memiliki keterbatasnya mobilisasi serta puncak penularan Covid-19. Indonesia harus bisa mengandalkan sumber pangan lokal, membangun lumbung-lumbung pangan agar tidak bergantung pada import dari negara lain, jika nantinya terjadi defisit pada ketersediaan bahan pangan.

Mengatasi dan Mencegah Dampak Covid-19 Pada Anak dan Individu Rentan

Mengatasi dan Mencegah Dampak Covid-19 Pada Anak dan Individu Rentan

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring “Kriminolog Bicara – Seri 4” dengan tajuk “Anak: Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula di Era Pandemi” yang dilaksanakan pada Kamis (14/05). Sebagai pembicara dalam diskusi kali ini yaitu, Dr. Ida Ruwaida, M.Si. (Dosen Departemen Sosiologi dan Manager Riset, Publikasi, dan Pengabdian Masyarakat FISIP UI), KBP Dr. Sulastia, M.Si (Pamen Polri dan Alumnus S3 Kriminologi FISIP UI), dan Dr. Ni Made Martini Putri, M.Si. (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI dan Direktur PUSKAPA UI).

Sebagai tanggapan terhadap Covid-19, pemerintah telah menerbitkan sejumlah paket kebijakan. Pemerintahan daerah juga menanggapi lewat berbagai kebijakan dan program masing-masing daerah. Komitmen pemerintah untuk membantu warganya jelas terlihat namun masih terbatas pada yang miskin, hampir miskin dan sakit.

Selain menuntut kecepatan, situasi ini memang luar biasa. Situasi ini akan berdampak panjang pada kesentosaan penduduk termasuk pada keadaan kesehatan, mental, ekonomi dan sosial. Paket kebijakan Covid-19 tidak akan efektif dalam meringkankan penderitaan dan menangani kebutuhan orang-orang yang terkena dampak, terutama anak-anak dan kelompok rentan tanpa pengaturan implementasi yang memadai.

Cara menanggapi kedaruratan serta mempersiapkan pemulihan dan rehabilitasi pandemic Covid-19 sekarang menentukan seberapa dapat mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan, terutama pada anak-anak dan kelompok rentan.

Anak-anak, lansia dan difabel adalah yang rentan selama dalam pandemic Covid-19 ini. Terdapat sekitar lima juta jumlah RT dengan anggota anak dibawah 5 tahun, 6 juta jumlah RT dengan anggota lansia dan 7 juta jumlah RT dengan anggota difabel. Data tersebut di 10 wilayah yang terdampak seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, NTB, Bali, Kalimantan Selatan dan Papua per 27 April.

Meski estimasi sulit diperoleh, jaringan pengaman harus melebar dan merapat bagi kelompok khusus yang tersembunyi, seperti anak ditempat penahanan/penjara, anak jalanan, anak panti asuhan, anak dalam rumah tangga berisiko kekerasan.

Secara umum tentunya PUSKAPA UI merekomendasikan agar pemerintah: (1) meneruskan PSBB sambil memastikan bahwa tata kelola perlindungan semua warga terutama yang rentan sampai dengan situasi penyebaran dapat benar-benar terkendali, (2) menyiapkan tata kelola pengadaan dan penyebarluasan obat dan vaksin Covid-19 setelah ditemukan, (3) mengalihkan sumber daya pada penguatan kapsitas layanan dan jaminan kesehatan serta pelebaran dan perapatan jaringan pengamanan sosial.

Kriminologi: Aksi Terorisme selama Pandemi Covid-19

Kriminologi: Aksi Terorisme selama Pandemi Covid-19

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring dengan tema “Aksi Terorisme Meningkat Selama Era Pandemi: Mengapa?” yang dilaksanakan pada (7/05). Sebagai pembicara dalam diskusi yaitu, Prof. Dr. Hamdi Muluk, Psikolog (Dosen Fakultas Psikologi UI), Dr. Didik Novi Rahmanto, SIK, M.Si (Perwira Densus-88 POLRI dan Alumnus S3 Kriminologi FISIP UI) dan Ferdinand Andi Lolo, SH. LLM, Ph.D. (Dosen Departemen Kriminologi FISIP UI).

Prof. Hamdi menjelaskan kategori kelompok radikal khususnya di Indonesia, yang pertama kaum takfiri yang menganggap kelompok lain sebagai kafir, berbeda pandangan dari mereka disebut kafir, ini termasuk radikal keyakinan. Kedua kelompok jihadis yang membunuh orang lain atas nama islam, mereka melakukan tindakan di luar hukum, ini radikal dalam tindakan. Serta yang ketiga kelompok yang ingin mengganti ideologi negara dengan menegakan Negara Islam atau Khalifah, ini adalah radikal politik.

Terorisme dapat terjadi tanpa melihat situasi dan kondisi, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini. Terdapat alasan dan modus bagaimana terorisme dapat berkembang sebagaimana layaknya situasi normal di masa lalu. Aktivitas kelompok terror di Indonesia selama pandemic Covid-19, ada beberapa respon terhadap situasi Covid-19 outbreak jaringan terorisme yang ada di Indonesia.

“Mereka (kelompok terorisme) berafiliasi dengan ISIS mengikuti seruan dengan meningkatkan aktivitas baik persiapan maupun serangan dan mereka yang berafiliasi dengan Alqaedah juga mengikuti anjuran untuk menjaga agar jamaahnya tidak terdampak Covid-19 dan lebih aktif dalam pengumpulan donasi dengan cover bantuan kemanusiaan di masa pandemic ini,” jelas Didik Novi.

Didik Novi juga menjelaskan pada 10 April 2020, penegakan hukum dilaksanakan terhadap jaringan kelompok Zulfiqar Rachman yang tersebar di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku. Kelompok ini juga membuat senjata api dan bom rakitan serta menyusun rencana aksi terror.

Selain itu ancaman terror nasional selama pandemic Covid-19 adalah serangan terror dalam situasi kacau yang dapat dipicu terutama jika krisis di masyarakat yang menyebabkan situasi kacau misalnya PSBB (Pembatasan Sosial Sekala Besar) yang rentan dimanfaatkan oleh kelompok terorisme untuk memperkeruh suasana. Serta ancaman teroris yang terinfeksi, terror ini mengidentifikasikan seseorang yang terinfeksi virus dan kemudian menggunakan orang tersebut untuk menginfeksi orang (Bio Terrorism Attack).

Keamanan di Indonesia juga perlu mempunyai strategi diantaranya “perlu penguatan SOP di lapas atau remand security, mewaspadai peningkatan potensi kerusuhan di lapas karena pembebasan narapidana. Masalah pandemic Covid-19 dan konflik di lapas itu sendiri yang dapat menciptakan kepanikan, termasuk diantara narapidana. Tetap dilakukan pengamanan terhadap obyek-obyek vital. Monitor pergerakan cyberspace, meningkatkan upaya kontra radikalisasi dan deradikalisasi, serta sinergitas antara stake holder” jelas Prof. Hamdi.

Pada dasarnya jaringan teroris tidak mengenal wabah penyakit, tetapi mereka bisa memanfaatkan suasana yang terjadi contohnya seperti saat ini sedang terjadinya pandemic Covid-19 di Indonesia.

Kriminalitas Yang Terjadinya Selama Wabah Covid-19

Kriminalitas Yang Terjadinya Selama Wabah Covid-19

Menurunnya aktivitas masyarakat karena wabah Covid-19 malah membuka peluang kejahatan bagi para pencuri dan perampok. Kejahatan jalanan pun tetap marak. Pengamatan Kepolisian Daerah Metro Jaya, lingkungan permukiman di Jakarta dan sekitarnya memang relatif lebih aman dari penjahat karena warga menghabiskan waktu lebih banyak di rumah, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Namun minimarket di pinggir jalan yang semakin sepi menjadi salah satu sumber harta benda yang difavoritkan pencuri selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini. Subdirektorat 3/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (13/4) meringkus dua dari lima anggota komplotan perampok spesialis minimarket.

Para perampok ini mencuri bahan pokok. Aktifnya para perampok spesialis minimarket ini seakan menunjukkan mereka tidak ingin ikut arus umum pelaku kejahatan di negara-negara lain dalam pandemi Covid-19.

Ketua Departemen Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Iqrak Sulhin, menuturkan, asumsinya ada sejumlah tipologi kejahatan yang turun dalam situasi pandemi, seperti pencurian di rumah hingga kejahatan jalanan. ”Hal ini karena aktivitas orang lebih banyak dilakukan di rumah,” ujarnya.

Jenis kejahatan yang kemungkinan mengalami peningkatan di antaranya penyebaran hoaks, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kejahatan siber, seperti penipuan daring. ”Di Eropa, banyak laporan KDRT meningkat karena korban yang memiliki riwayat hubungan kekerasan sebelumnya terperangkap di rumah,” kata Iqrak.

Di Chicago, salah satu kota dengan tingkat kekerasan tertinggi di Amerika Serikat, tingkat kriminalitas secara keseluruhan turun 10% setelah pandemi muncul. Penurunan dua digit pada tingkat kejahatan amat jarang di kota-kota AS. Bahkan, dalam sejarah penurunan tingkat kriminalitas terbesar di New York City pada 1990-an, penurunan 40% baru didapatkan dalam tiga tahun. Meski demikian, senada dengan Iqrak, penegak hukum di sana juga khawatir ada tindak pidana berupa kasus KDRT yang tidak terungkap (The Associated Press, 11/4/2020).

Namun, Iqrak berpendapat, kejahatan terkait harta benda atau kejahatan properti (property related crimes), seperti pencurian dan perampokan, berpotensi naik lagi dengan asumsi situasi kesulitan ekonomi merupakan kondisi kriminogenik. Faktor kriminogen adalah faktor yang menyebabkan munculnya tindak pidana.

Iqrak berpendapat, kejahatan terkait harta benda atau kejahatan properti (property related crimes), seperti pencurian dan perampokan, berpotensi naik lagi dengan asumsi situasi kesulitan ekonomi merupakan kondisi kriminogenik. Faktor kriminogen adalah faktor yang menyebabkan munculnya tindak pidana.

Di Jakarta, terdapat 1,2 juta keluarga yang terdata memerlukan bantuan sosial. Mereka ini dalam kondisi normal pun sudah kesusahan. Jumlah orang yang kesulitan hidup bertambah dengan adanya warga yang kehilangan sumber pemasukan. Berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, hingga 9 April ada 76.613 pekerja yang dirumahkan dan 17.721 pekerja diputus hubungan kerjanya (dikenai PHK).

Terkait maraknya pencurian di minimarket di tengah pandemi Covid-19, Iqrak mengatakan, kecenderungan kejahatan properti terjadi karena tiga hal, yaitu adanya pelaku yang memiliki motivasi, adanya target yang menguntungkan, dan lemahnya pengawasan. Karena itu, perampok dan pencuri cenderung tidak melakukan kejahatan secara acak atau tiba-tiba.

Target yang berposisi lemah, misalnya jauh dari keramaian atau dari jangkauan pengawasan kepolisian, tentu menguntungkan bagi pencuri. Dalam situasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini, minimarket punya posisi lemah karena biasanya berlokasi di jalan yang lebih sepi, mengingat aktivitas masyarakat di luar rumah berkurang.

Iqrak pun merekomendasikan polisi untuk menjaga frekuensi patroli guna menekan risiko kejahatan terhadap minimarket serta kejahatan-kejahatan jalanan lainnya. ”Patroli sebaiknya dilakukan dalam pola yang tidak ajek karena pelaku kejahatan tentu mengawasi,” ucapnya.

Sumber: https://bebas.kompas.id/baca/metro/2020/04/22/minimarket-pemikat-para-penjahat/