Pilih Laman
Mahasiswa FISIP UI Menjadi Relawan Covid-19

Mahasiswa FISIP UI Menjadi Relawan Covid-19

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI) membuka pendaftaraan relawan Covid-19. Program ini adalah inisiatif dari RS UI dalam rangka akselerasi kemungkinan meningkatnya kebutuhan fasilitas RS terkait dengan pandemi COVID-19 di wilayah Depok.

Javas Rizqi Ramadhan, mahasiswa program studi Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), angkatan 2017 menjadi salah satu relawan Covid-19 di RS UI. Javas menjadi relawan Covid-19 di RS UI sebagai Asisten Perawat.

Javas menjelaskan latar belakangnya menjadi relawan Covid-19 “sebenernya sesimpel mau berkontribusi aja karena kemarin sempat bimbang mau pulang kampung takut jadi carrier dan ngeliat berita tenaga medis banyak kekurangan, saya ngerasa terpanggil dan kebetulan pas tau RSUI buka pendaftaran relawan Covid-19 saya langsung daftar”.

Untuk jobdesk, Javas ditempatkan di Unit Health Care Assistant (asisten perawat). Tugasnya adalah menyiapkan Alat Pelindungan Diri (APD), mengantarkan sampel ke lab, mengambil resep obat dan alat medis, mengambil laundry untuk pakaian petugas dan banyak lagi lainnya. Tetapi pada saat ini Javas di tempatkan khusus di bagian High Unit Care (HCU).

Javas juga tidak khawatir selama menjadi relawan Covid-19 karena para relawan yang bertugas  telah diperlengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Pengalamannya menggunakan APD lengkap adalah momen yang takkan pernah ia lupakan.

Saat ia menggunakan APD cukup meletihkan karena tidak bisa bernafas secara leluasa, harus menahan buang air, menahan tidak makan dan minum untuk waktu yang cukup lama. Javas menjalani tanggung jawab menjadi relawan dengan jadwal kerja 4-5 hari kerja. Setiap hari ia memperoleh satu shift (6-7 jam per hari).

Dengan statusnya yang masih mahasiswa aktif di program studi Kesejahteraan Sosial FISIP UI, Javas menyebutkan bahwa RSUI mengizinkan untuk melakukan penyesuaian jadwal menjadi relawan dengan jadwal kuliah yang ia miliki.

Javas juga mengharapkan agar masyarakat dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan masing-masing, baik menjadi relawan atau memberikan donasi atau cukup dengan menaati pemerintah seperti berdiam diri di rumah. Kemudian anjuran menggunakan masker jika terpaksa harus keluar rumah dan tidak mudik.

Surat Edaran Dekan FISIP UI Tentang Perpanjangan Bekerja Dari Rumah

Surat Edaran Dekan FISIP UI Tentang Perpanjangan Bekerja Dari Rumah

Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor: SE-0196/UN2.F9.D/OTL.09/2020 tentang Keberlanjutan Periode Bekerja dari Rumah (Work From Home) Dalam Rangka Peningkatan Kewaspadaan Pencegahan Penularan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi ancaman Penyebaran Infeksi Covid-19 yang semakin serius, dan berdasarkan kesepakatan Rapat Pimpinan Universitas Indonesia yang dilaksanakan pada 3 April 2020 pukul 09:00 – 11:30, maka perlu dikeluarkan Surat Edaran Dekan. Yang menyatakan sebagai berikut

  1. Semua Unit Kerja di lingkungan FISIP UI baik  yang berada di Pusat Administrasi Fakultas, Departemen, Program Studi, maupun Unit Kerja Khusus (UKK), untuk menjalankan Bekerja Dari Rumah (WFH) secara penuh bagi semua Dosen dan Tenaga Kependidikan, sampai Akhir (Berakhirnya) Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020.
  2. Perlu kami tekankan lagi bahwa dalam situasi Bekerja Dari Rumah harap tugas kita masing-masing selaku Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa dapat terus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab disesuaikan pada situasi dan kondisi saat ini. Dengan koordinasi Pimpinan Fakultas, Pimpinan Departemen dan Kepala Unit Terkait, mohon para Tenaga Kependidikan berada dalam posisi terus siap melaksanakan tugas-tugas rutin yang diperlukan.
  3. Kegiatan Akademik mengikuti Kalender Akademik yang baru berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 491/SK/R/UI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Rektor tentang Kalender Akademik Universitas Indonesia Tahun Akademik 2019/2020.
  4. Berdasarkan Kalender Akademik sebagaimana disebutkan dalam butir 3, kegiatan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 berakhir pada 31 Juli 2020 dan batas akhir Unggah Nilai Mata Kuliah Semester Genap pada  7 Agustus 2020 pukul 16.00, serta batas akhir Penetapan Kelulusan Tahap 2 pada 14 Agustus 2020.
  5. Hal-hal lain terkait dengan kegiatan akademik melalui Pembelajaran Jarak Jauh dan kegiatan Bekerja Dari Rumah dilaksanakan dengan tetap mengikuti panduan yang sudah tercantum dalam SE-1 Dekan FISIP, SE-2 Dekan FISIP, dan SE Rektor.
  6. Sesuai Himbauan Pemerintah dan didasari oleh tanggung jawab yang tinggi untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19, Dekan FISIP UI menghimbau kepada para Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa yang biasanya melakukan kegiatan Mudik terkait Hari Raya Idul Fitri, maka untuk periode Hari Raya Idul Fitri tahun 2020 ini, sejak jauh-jauh hari, saya minta agar tidak merencanakan kegiatan Mudik (catatan: sesuai Peraturan Pemerintah, bagi mereka yang Mudik harus melakukan Karantina Mandiri 14 hari di Daerah Tujuan Mudik, dan saat kembali lagi ke Kampus UI, sebelum masuk harus melakukan lagi Karantina Mandiri juga selama 14 hari).

Pimpinan Fakultas senantiasa melakukan pemantauan terhadap setiap perkembangan yang terjadi dan sewaktu-waktu dapat melakukan tindakan preventif lain yang diperlukan demi keselamatan semua Dosen, Tenaga Kependidikan dan Mahasiswa  FISIP UI. Apabila terdapat perkembangan situasi yang baru, maka akan diterbitkan Surat Edaran berikutnya.

Surat Edaran Dekan FISIP UI Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran Dekan FISIP UI Terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19

Surat Edaran Dekan FISIP UI Terkait Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan FISIP Universitas Indonesia. Kepada seluruh warga dan sivitas akademika FISIP UI, dimohon untuk tetap waspada dan selalu menjaga kesehatan serta kebersihan diri untuk menghadapi merebaknya infeksi Novel Coronavirus (2019-nCOV atau COVID-19).

Dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan FISIP UI diminta pula untuk senantiasa mematuhi dan menerapkan Protokol Kewaspadaan Pencegahan Corona Virus (Covid-19) bagi Sivitas Akademika UI dengan baik. (http://ui.id/protokolCOVID19).

Surat Edaran (SE) Dekan ini merupakan penjelasan lebih lanjut dan merupakan kesatuan dengan SE Rektor Universitas Indonesia (UI) Nomor SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 tertanggal 13 Maret 2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Indonesia. Dalam membaca SE Dekan ini harus dilakukan dalam satu kesatuan dengan SE Rektor tersebut. Beberapa hal yang ditambahkan dan bersifat penjelasan teknis melalui SE Dekan ini adalah:

  1. Sesuai SE Rektor butir 5.1 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dapat diartikan secara luas. Prinsipnya, Dosen diberikan kebebasan untuk mendesain model kegiatan PJJ dengan mempertimbangkan aksesibilitas Mahasiswa. Alternatif pelaksanaan P JJ yang bisa digunakan, misalnya dengan platform P JJ yang dimiliki UI yakni E-Learning Management System (EMAS) UI. Namun bisa juga dengan menggunakan platform lain seperti Surat Elektronik (Email, mailing list), Aplikasi Percakapan (contohnya WhatsApp, Line, dan Telegram), aplikasi pertemuan daring (contohnya Skype for Business, Microsoft Team, Google HangOuts, Google Classroom, Zoom, dll). Dosen dapat mengatur tentang hal ini dengan Mahasiswa di kelasnya. Setiap pilihan moda yang diambil oleh Dosen dilaporkan kepada Ketua Program Studi. Bila diperlukan, Ketua Departemen bersama Pimpinan Fakultas memberikan dukungan fasilitasi yang diperlukan sepanjang dimungkinkan;
  2. Meskipun berdasarkan SE Rektor pemberlakukan PJJ akan efektif dilaksanakan mulai Rabu 18 Maret 2020, namun para Dosen yang telah siap untuk melaksanakan PJJ diizinkan untuk memulainya lebih awal;
  3. Sesuai SE Rektor butir 5.2, kegiatan perkuliahan lapangan, magang, dan sejenisnya yang dilakukan di berbagai institusi dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan;
  4. Sesuai SE Rektor tersebut butir 6, Mahasiswa yang terpaksa harus tetap tinggal di Asrama atau Tempat Kos harus melaporkan diri kepada Kantor Manajer Bidang Kemahasiswaan FISIP UI dengan mengisi formulir daring (Google Form) yang diedarkan;
  5. Terkait pelaksanaan Ujian Tugas Akhir (tugas karya akhir, skripsi, tesis) dan sampai dengan tahapan Sidang Pra-promosi Program Doktor, dapat dilaksanakan secara daring. Untuk Sidang Promosi Program Doktor harus dilakukan tanpa kehadiran tamu undangan;
  6. Mahasiswa Program Studi Sarjana Ilmu Komunikasi Kelas Khusus Internasional yang dijadwalkan berangkat ke Universitas Mitra di Australia pada semester Genap TA 2019/2020 ditunda keberangkatannya sambil menunggu perkembangan dan kesepakatan dengan Universitas Mitra di Australia;
  7. Sesuai SE Rektor butir 9, kegiatan inbound dan outbound baik yang dilakukan oleh Mahasiswa maupun Dosen ditunda keberangkatannya sampai waktu yang memungkinkan. Bagi Mahasiswa dan Dosen yang kembali dari luar negeri harus mengikuti protokol karantina mandiri selama 14 (empat belas hari) sesuai Protokol Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) Universitas Indonesia yang dapat diakses pada tautan http://bit.ly/surveilanscoronaFKMUI;
  8. Kegiatan Organisasi Kemahasiswaan berupa berbagai kegiatan bersama seperti rapat, diskusi, kegiatan penalaran, kesenian, olah raga dan kegiatan berkumpul lainnya harus dihentikan, baik di dalam maupun di luar lingkungan UI sampai waktu yang akan ditentukan kemudian;
  9. Sesuai SE Rektor butir 4 dan SE Rektor UI Nomor 713/UN2.R/SDM.03.00/2020, penugasan Tenaga Kependidikan diatur secara bergiliran dengan skema pembagian tugas 50% Working From Home/WFH dan 50% bekerja di kantor dan dilaksanakan di bawah koordinasi Kepala Unit Kerja masing-masing;
  10. Sesuai SE Rektor butir 8, Dosen, Mahasiswa dan Tenaga Kependidikan yang melaksanakan kegiatan dari rumah atau tempat tinggalnya harus benar-benar memahami bahwa masa bekerja dengan tinggal di rumah ini adalah karena situasi dan kondisi sangat khusus terkait Pencegahan Penyebaran Infeksi Covid-19. Oleh karenanya harus dimaksimalkan benar untuk tetap tinggal di rumah dan tidak justeru banyak melakukan kegiatan bepergian.

Senada dengan kalimat penutup pada SE Rektor, marilah kita semua tetap optimistis untuk melalui masa-masa sulit ini dengan dipenuhi rasa kebersamaan untuk saling mendukung. Tentu semua ikhtiar kita bersama ini harus disertai doa memohon pertolongan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.