Departemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan dialog daring bertajuk “Defining Nurani #9: Human Security di Perbatasan: Keamanan atau Kesejahteraan?” pada Kamis (13/8). Acara ini adalah suatu dialog akademisi dan praktisi, yang berusaha menalarkan isu-isu hubungan internasional sambil bertimbang rasa, demi terwujudnya studi HI di Indonesia yang people-centered. Sebagai pembicara, Sandy Raharjo (Peneliti P2P LIPI S1 dan Alumni HI FISIP UI 2006) dan sebagai pembahas, Yuni R. Intarti, M.Si. (Dosen Departemen HI FISIP UI).
Human Security adalah pendekatan untuk membantu negara-negara anggota dalam mengidentifikasi dan menangani tantangan yang meluas dan lintas sektoral untuk kelangsungan hidup, mata pencaharian dan martabat rakyat mereka. Krisis berkepanjangan, konflik kekerasan, bencana alam, kemiskinan yang terus-menerus, epidemi dan kemerosotan ekonomi menimbulkan kesulitan dan melemahkan prospek perdamaian, stabilitas, dan pembangunan berkelanjutan. Sifat human security dapat melintasi batas-batas nasional.
Sandy menjelaskan, dinamika di perbatasan darat Indonesia dan dampaknya terhadap human security. Masih belum selesainya beberapa segmen batas dengan negara tetangga seperti sembilan outsanding broder problems dengan Malaysia dan dua unresolved segment dengan Timor Leste. Dampak dari belum selesainya segmen batas darat negara menyebabkan terjadinya saingan antar daerah untuk perkebunan. Beberapa konflik komunal itu terjadi antar masyarakat di perbatasan Timor Leste.
Selanjutnya dinamika di perbatasan darat Indonesia yang berdampak terhadap human security adalah kedekatan budaya antar masyarakat dua negara yang memicu kegiatan lintas batas baik kegiatan kunjungan keluarga seperti ada yang meninggal dan pernikahan serta bisa juga kegiatan perdagangan tradisional di kalangan masyarakat. Kegiatan lintas batas ini dianggap illegal dalam pandangan keamanan negara karena sudah lintas negara dan tanpa dokumen. Dinamika berikutnya terbatasnya layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan dan minimnya tenaga professional di perbatasan.
Sedangkan dinamika di perbatasan laut Indonesia adalah keterisolasian geografis dipadu dengan terbatasnya transportasi umum dan maraknya kapal-kapal besar seperti kapal besar dalam negeri dan kapal besar asing yang mencari sumber daya laut di perbatasan. Sebagian kapal menggeruk sumber daya laut besar-besaran membuat nelayan lokal tidak kebagian padahal mencari ikan adalah mata pencarian utama, terancamnya sumber penghidupan utama masyarakat perbatasan.
Upaya yang sudah dilakukan untuk mengelola isu-isu human security seperti resolusi konflik melalui jalur budaya dengan mempertemukan pimpinan-pimpinan suku di perbatasan, kerja sama border crossing agreement dan border trade agreement yang memfasilitasi kegiatan lintas batas, pengembangan kerja sama ekonomi secara bilateral maupun subregional, pembukaan pos lintas batas tradisional maupun pos lintas batas negara terpadu, patrol di perbatasan laut, serta kerja sama coral triangle initiative on coral reefs, fisheries dan food security antara Indonesia, Malaysia, Filipina, Palau, Papua Nugini dan Timor Leste.
Sandy berpendapat refleksi pengelolaan isu human security di perbatasan Indonesia adalah dengan menjaga kedaulatan di perbatasan tidak hanya dapat dilakukan melalui pendekatan keamanan tetapi dapat pula digabungkan dengan pendekatan kesejahteraan dan lingkungan. Penanganan isu-isu human security yang fungsional tidak dapat dilakukan sendiri oleh satu negara tetapi harus berkolaborasi dengan negara tetangga. Serta pentingan kelibatan masyarakat sebagai actor aktif dalam pengelolaan isu-isu di perbatasan.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia mengadakan webinar secara daring pada hari Rabu (29/7) dengan tema Pemikiran FISIP UI Tentang Masyarakat di Era Kenormalan Baru, mewujudkan masyarakat yang terus aktif, produktif dan tetap sehat di era kenormalan baru dengan perspektif ilmu-ilmu sosial: belajar dari pengalaman penanggulangan pandemi Covid-19. “Komunikasi Publik Pemerintah di Masa Pandemi COVID-19”, menjadi judul pada pembukaan webinar FISIP UI yang pertama ini. Sebagai narasumber Prof. Dr. Widodo Muktiyo (Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kementrian Kominfo RI), Dra. Rosy Tri Pagiwati, MA (Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI) dan Dr. Ummi Salamah, M.Si (Dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI), serta sebagai moderator ialah Dr. Nina Mutmainnah (Ketua Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI).
Memperhatikan besarnya dan signifikannya masalah-masalah sosial budaya di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 dan kegamangan pemerintah serta masyarakat Indonesia memasuki kenormalan baru dan kurangnya pembahasan pandemi ini dari aspek ilmu-ilmu sosial, maka Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) merasa perlu menyelenggarakan serangkaian webinar ilmiah bidang ilmu-ilmu sosial untuk membahas dan mencari solusi atas masalah-masalah sosial budaya dalam menanggulangi Covid-19 di masa kenormalan baru di Indonesia.
Webinar FISIP UI ini untuk menyajikan pembahasan ilmiah yang komprehensif dan dialektis terhadap masalah sosial-budaya yang terkait dengan pandemi Covid-19 di Indonesia, belajar dari kondisi guna menemukan solusi yang tepat dengan pendekatan multidisiplin dengan dasar Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Kriminologi, Sosiologi, Antropologi, Ilmu Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Hubungan Internasional.
Awal tahun 2020, dunia diguncang isu pandemik Covid-19. Penyakit ini berlangsung sangat cepat, meluas (global) dan mengakibatkan kasus orang terinfeksi Covid sebanyak 7.78 juta dengan korban meninggal sebanyak 430. 613. Sementara itu, jumlah kasus covid (terkonfirmasi) di Indonesia adalah sebesar 88.214 dengan korban meninggal dunia sebanyak 4.239 jiwa pada 20 Juli 2020. Situasi ini berdampak serius terhadap berbagai sektor kehidupan, mencakup sektor pemerintahan, ekonomi/bisnis, pendidikan, pariwisata, kesehatan dan lain-lain.
Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan serangkaian upaya untuk menghadapi situasi pandemik ini. Di sisi lain, masyarakat sipil juga turut melakukan serangkaian aksi untuk mendukung upaya pemerintah, termasuk di dalamnya melakukan kampanye sosial, penelitian dengan Covid-19 sebagai isu utama, maupun penggalangan dana bagi kalangan tertentu yang terdampak akibat penyakit ini.
Ummi menjelaskan, komunikasi publik adalah setiap aktivitas yang dilakukan oleh institusi dan organisasi publik dan dirancang untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi dengan tujuan utama untuk menyampaikan dan menjelaskan keputusan dan tindakan publik, menegakan legitimasi, mempromosikan nilai-nilai yang diakui,serta membantu memperkuat sosial. Ada empat fungsi komunikasi publik yang pertama informasi, penjelasan, promosi dan dialog.
Menurut Rosy, komunikasi publik pemerintah melalui saluran daring. Edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19 beru di mulai setelah pengumuman dua kasus yang pertama. Mayoritas informasi bersifat seremonial, beberapa akun dan website aktif memberikan tips praktis. Akun media sosial sudah menjaring ribuan follower atau subscribers namun kualitas konten dan engagement masih perlu ditingkatkan. Beberapa website sudah menyediakan laman khusus untuk menangkal disinformasi (hoax), namun masih ada website dan akun yang memuat informasi tidak berbasis ilmiah dan meragukan.
Terkait dengan strategi komunikasi penanganan situasi pandemik ini, terdapat serangkaian upaya yang bersifat sporadis atau tidak terintegrasi di masyarakat, misalnya tentang persepsi tentang penyakit, kebijakan pemerintah mengenai mudik saat lebaran lalu, penerapan pembatasan kegiatan sosial dan lain-lain. Hingga saat ini, masih ditemukan serangkaian perilaku yang tidak mendukung pembatasan penyebaran penyakit Covid-19 ini seperti tidak menggunakan masker, berkumpul di area publik tanpa menjaga jarak yang disarankan (1-2 meter), tidak mencuci tangan secara rutin, dan lain-lain.
“Covid-19 akan berlangsung cukup lama. Dibutuhkan adaptasi dari manusia, living in harmony with the disaster. Pemahaman risiko dan dampak keparahan dari Covid-19 bagi masyarakat. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi strategi komunikasi publik dalam penangan pandemi Covid-19 adalah dengan komunikasi yang partisipatif, membangun kepercayaan/trust yang berbasis pada ilmu pengetahuan/sains dan data sains guna membangkitkan partisipasi masyarakat dan memasifkan kembali gerakan nasional disiplin protokol kesehatan. Tugas Kominfo khususnya Ditjen IKP dalam Inpres (Keppres No.9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keppres No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Covid-19) diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi kehumasan Pemerintah (Government Public Relations “GPR”). Sehingga, penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan berkualitas baik,” jelas Widodo.
Tantangan era post truth ialah kebenaran, fakta dan bukti tidak terlalu penting lagi sepanjang narasi, cerita dan pemikiran diterima berdasarkan kesamaan pandangan, pikiran, dan keyakinan. Kemudian tumbuhlah subur cara-cara manipulatif dan menyihir orang untuk mempercayainya berdasarkan prinsip-prinsip di luar penalaran dan akal sehat. Kemudian masyarakat menjadi konsumen, produsen, sekaligus distributor informasi melalui maraknya media sosial.
Selanjutnya Widodo menjelaskan tantangan yang terjadi saat ini pemahaman masyarakat terhadap bahaya Covid-19 perlu ditingkatkan, maraknya disinformasi tentang Covid-19, kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19 perlu ditingkatkan. Kondisi yang diharapkan meningkatnya awareness dan disiplin publik terhadap protokol kesehatan, publik mampu memilih dan memilah informasi yang didapat tentang Covid-19, serta meningkatkan kepercayaan publik. Strategi komunikasi publik dalam penanggulangan pandemik Covid-19, yang pertama tujuan komunikasi Behavioural Change melalui komunikasi publik yang sistematis, komprehensif dan masif untuk memutus mata rantai Covid-19. Kedua, kolaborasi pentahelix dari pemerintah, media, dunia usaha akemisi dan komunitas. Ketiga, pesan kunci komunikasi dengan disiplin diri, gotong royong, optimis dan positif.
Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring “Kriminolog Bicara Seri 10” dengan tajuk “Tawuran: Mencari Eksistensi Atau Sekadar Berkelahi” yang dilaksanakan pada Jumat (17/8) melalui streaming Zoom dan Youtube. Sebagai pembicara dalam diskusi kali ini, antara lain Bhakti Eko Nugroho, MA (Pengajar Departemen Kriminologi FISIP UI), Dr. Larasati Simatupang (Alumnus S-3 Departemen Kriminologi FISIP UI) dan Heru Susetyo, SH. LLM. M.Si. Ph.D (Pengajar FHUI).
Menurut Larasati, “tawuran adalah konflik yang sering terjadi di masyarakat dan biasanya tawuran terjadi di sekolah, jalan umum, taman dan juga tempat yang biasanya menjadi titik temu atau tempat janjian untuk berkelahi. Maraknya lagi saat ini karena kecanggihan teknologi dan di zaman modern maka pelaku tawuran janjiannya via online. Pelaku tawuran ini dalam skala mikro seperti para pelajar. Seperti yang sering muncul di media sosial yang paling banyak melakukan tawuran adalah pelajar SMA karena usia mereka yang labil, lebih emosional dan kurangnya edukasi tentang hukum. Tawuran juga merupakan suatu tindakan kejahatan karena tawuran bukan hanya sekedar berkelahi atau saling adu jotos tanpa menggunakan senjata tajam tetapi mereka juga bisa saling membunuh menggunakan senjata tajam.”
Heru juga menambahkan, tawuran yang terjadi dikalangan pelajar biasanya terjadi karena mewarisi tradisi dari senior, kadang tidak ada sebab-sebab khususnya, ingin menunjukan solidaritas kepada kelompok atau sebagai syarat dari seleksi penerimaan untuk masuk kedalam geng tersebut, pamer kehebatan dan eksistensi. Faktor-faktor resiko menjadi korban datang dari faktor keluarga yang low socio-economic, orangtua yang kasar dan broken home, selanjutnya faktor individual yang biasanya menggunakan obat terlarang dan lingkungan atau asosiasi dengan delinquent peers.
Seharusnya dalam suasana pandemi ini masyarakat diharapkan untuk dirumah dan lebih displin dengan peraturan yang ada. Namun ada sebagian masyarakat yang malah berkumpul, tidak sekedar berkumpul biasa tapi juga berkelahi yang tentunya merugikan banyak pihak, menggangu keamanan dan melanggar hukum. Terjadi 50 peristiwa perkelahian massal selama masa pandemi Covid-19 ini. 50 peristiwa yang dirangkum ini merupakan sumber dari laporan-laporan pemberitaan yang ditulis di media online seperti Kompas, Tempo, Detik, Berita Satu dan lain-lain. Waktu yang rawan ketika peristiwa perkelahian massal terjadi yaitu paling sering terjadi pada waktu dini hari seperti jam satu pagi sampai dengan jam empat pagi. Pada dini hari memang lebih minim perhatian dari warga disekitar lokasi.
“Peristiwa ini terjadi antara bulan Maret sampai dengan Juli 2020 dan terjadi di 25 kota atau kabupaten di Indonesia, seperti di pulau Jawa, Sumatra, Sulawesi, Kalimantan (Banjarmasin). Fenomena perkelahian massal atau tawuran ini bukan hanya sebatas fenomena urban tetapi juga fenomena yang terjadi di daerah non-urban seperti Tapanuli Selatan dan Wajo. Yang lebih memprihatinkan dari 50 peristiwa perkelahian massal tersebut, menyebabkan 17 korban meninggal dunia. 16 peristiwa dari 50 peristiwa yang tercatat merupakan perkelahian massal yang melibatkan anak, sebagian anak berstatus pelajar. Perilaku tawuran anak cenderung rekreasional seperti asmara, provokasi di lapangan, provokasi di media sosial dan kesalapahaman, sedangkan perilaku tawuran orang dewasa cenderung rasional seperti ekonomi, sengketa usaha dan lain sebagainya,” Jelas Bhakti.
Departemen Kriminologi FISIP UI dan Unit Kajian Gender & Seksualitas – LPPSP FISIP UI mengadakan diskusi daring yang bertajuk “UU Penghapusan Kekerasan Seksual Solusi Atas Darurat Kekerasan Seksual” pada Rabu (15/07). Sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah Diah Pitaloka, M.Si (Anggota Fraksi PDI-P dan Anggota DPR RI), Siti Aminah Tardi, S.H (Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan) dan Taufik Basari, S.H, S.Hum, LLM (Anggota Fraksi Partai Nasdem dan Anggota DPR RI).
Komnas Perempuan, penyintas kekerasan seksual dan kalangan masyarakat menggagas RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU PKS muncul akibat adanya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Gagasan ini datang karena banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak ditangani dengan baik karena tidak ada payung hukum yang tepat terkait kekerasan seksual. RUU PKS berhasil masuk sebagai salah satu program Legislasi Nasional Prioritas DPR pada tahun 2016. Namun sayangnya hingga tahun ini RUU PKS masih mangkrak dan belum benar-benar disahkan oleh DPR.
“Bahwa RUU PKS merupakan sebuah upaya bagi banyak warga negara Indonesia yang mengupayakan agar hal ini dapat ditetapkan menjadi UU. Saya menyadari bahwa kita berhadapan dengan budaya patriarki dan berhadapan dengan perspektif yang termasuk kategori konservatif dalam melihat UU PKS ini. Awalnya hal ini terlihat sederhana ternyata nuansa sosio-kulturalnya besar sekali dan ini menjadi tantangan karena seperti berhadapan dengan cara pandang yang ada di masyarakat termasuk di anggota DPR RI,” jelas Diah.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, anggota DPR diharapkan lebih heterogen dalam melihat cara pandang terhadap RUU PKS karena pertama adanya muatan advokasi hukum bagi korban, yang kedua membangun perspektif edukasi yang membangun paradigma yang peka terhadap gender dan terhadap kondisi perempuan maupun laki-laki ditengah masyarakat, yang ketiga adanya pasal-pasal yang menyangkut aborsi atau pemaksaan aborsi hal ini menyangkut kesehatan dan termasuk ke dalam UU kesehatan.
“Kita juga berhadapan dengan arus glombang stigma masyarakat yang konservatif melihat RUU PKS ini, ada beberapa orang yang berpendapat bahwa RUU PKS ini dianggap mempromosikan seks bebas dan perilaku seks menyimpang seperti pro terhadap LGBT. Tapi terlepas dari itu dalam perdebatan itu, sebenarnya RUU PKS memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan negara memberikan kepastian hukum bagi warganya terhadap perilaku kekerasan seksual,” ujar Diah.
Siti Aminah menjelaskan data tentang kekerasan seksual yang terjadi sepnjang tahun 2011 hingga 2019 tercatat ada 49.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun public terhadap perempuan. Dari jumlah itu sebanyak 23.021 kasus terjadi diranah public berupa pemerkosaan, pelecehan seksual dan cyber crime bernuansa seksual. Dalam masa menunggu pengesana RUU PKS terdapat setidaknya 21.605 korban kekerasan seksual, namun hanya 29% kasus yang diperoses kepolisian dan hanya 22% kasus yang kemudian diputus pengdilan.
“Ada elemen yang harus ada ketika kita ingin mengakhiri kekerasan seksual yaitu pencegahan yang dibutuhkan untuk menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya kekerasan seksual dan memastikan ketidakberulangan kekerasan seksual. Bentuk pencegahan bisa melalui pendidikan, sosial budaya, ekonomi, dan pelayanan pemerintah. Selanjutnya mengkriminalisasikan 9 jenis kekerasan seksuan seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyikasaan seksual,” jelas Siti.
Menurut Taufik Basri, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia belakangan ini menandai bangsa Indonesia sedang berasa didalam keadaan darurat seksual, seharusnya bisa menjadi pematik bagi kita semua untuk sadar bahwa darurat seksual ini bukan hanya sekedar slogan tetapi kenyataan yang kita hadapi saat ini. Berdasarkan data Komnas Perempuan, tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir seperti fenomena puncak gunung es. Seharusnya hal ini menyadarkan banyak pihak agar memberikan dukungan untuk memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual ini.
“dan harus yang disadari banyak pihak Indonesia butuh suatu UU yang mengatur kekerasan seksual karena memang selama ini korban kekerasan seksual tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup. Ketika korban harus berhadapan dengan hukum bisa saja korban ini menjadi korban untuk kedua kalinya karena penanganan hukumnya tidak dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dari kasus-kasus kekerasan seksual, misalnya dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke korban,” jelas Taufik
Pemulihan terhadap korban juga menjadi sangat penting dan seharusnya menjadi tanggung jawab negara agar korban ini mendapatkan perhatian. Peran dari pemerintah untuk membangun kesadaran publik dalam hal mencegah terjadinya kekerasan seksual, dari data yang ada banyak sekali kekerasan seksual yang terjadi justru di lingkungan terdekat. Taufik juga berharap agar RUU PKS ini mendapat dukungan dari para akademisi di Indonesia.
Departemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan dialog daring bertajuk ”Defining Nurani #5: Human Security dalam Perspektif Keadilan Ekologis” pada Kamis (2/7). Sebagai pembicara, Ardian Alhadath (Senior Consultant ERM Indonesia dan alumni S1 HI FISIP UI 1998), sebagai pembahas Nurul Isnaeni, Ph.D (Staf Pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP UI) dan sebagai moderator Dr. phil Yandry Kurniawan (Staf pengajar Departemen Hubungan Internasional FISIP UI).
“Human security berfokus pada aspek-aspek perlindungan manusia. Tapi pada kesempatan ini bagaimana human security dalam keadilan ekologis atau lingkungan. Dalam pengalaman saya didalam bidang pertambangan, dalam pertambangan pasti mempunyai dampak dan perubahan bentang alam. Pasti mempunyai dampak yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak positifnya adalah peluang kerja dan usaha, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup, pelayanan publik seperti kesehatan dan keselamatan masyarakat,” jelas Ardian.
Lebih lanjut Ardian menjelaskan, “dampak negatif yang utama adalah kehilangan lahan, tempat tinggal dan mata pencarian. Kebanyakan pertambangan ada di desa atau tempat terpencil yang mana mata pencarian penduduk setempat biasanya bergantung pada lahan seperti berkebun, ketika lahan hilang maka akan menjadi permasalahan yang besar dan juga mereka kehilangan lahan tempat tinggal yang mengharuskan untuk berpindah. Tidak hanya itu, konflik masyarakat juga bisa terjadi ketika bicara industri, didalam suatu wilayah atau daerah masyarakatnya mempunyai pandangan yang berbeda-beda terhadap dampak dari industri tersebut, ada yang setuju dan tidak setuju.”
Tetapi Indonesia sudah mempunyai aturan untuk tata kelola sosial dan lingkungan nasional dan internasional juga mempunyai aturan tersebut. Seperti AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) AMDAL sendiri merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. AMDAL diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.
Dalam perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, diperlukan AMDAL. Karena itu, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Melalui studi Amdal, diharapkan usaha dan kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien dengan meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan hal positif.
Ardian juga menjelaskan, selain itu dalam level internasional, seperti bank dunia mempunyai safeguard policies atau kebijakan upaya perlindungan. Ketika Bank Dunia menyediakan dana kepada pemerintah untuk berinvestasi dalam proyek-proyek. Bank dunia bertujuan untuk memastikan bahwa orang-orang dan lingkungan dilindungi dari potensi dampak buruk. Melalui kebijakan yang mengidentifikasi, menghindari dan meminimalkan kerusakan pada orang dan lingkungan. Kebijakan-kebijakan ini mengharuskan pemerintah peminjam untuk mengatasi risiko lingkungan dan sosial tertentu untuk menerima dukungan Bank Dunia untuk proyek-proyek investasi.
Nurul menambahkan “ketika kita bicara human security, salah satu dimensi yang penting yaitu environment karena yang pertama environment sebagai sebuah ekosistem yang memberikan daya dukung kehidupan dan keanekaragaman hayati. Yang kedua environment sebagai natural resources bukan hanya sebagai konsumsi masyarakat tetapi juga sebagai aset secara ekonomis dalam perspektif pembangunan, keberadaan natural resources ini menjadi sangat penting. Environment disini juga menjadi penting karena Indonesia negara yang kaya dengan sumber daya alam. Suber daya alam juga sebagai modal pembangunan yang penting.”
Kampus UI Depok Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia