Pilih Laman
Menjadi Perempuan Lebih Berbahaya dibandingkan Menjadi Pasukan Perdamaian

Menjadi Perempuan Lebih Berbahaya dibandingkan Menjadi Pasukan Perdamaian

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri bersama Departemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan kegiatan yang mengangkat tema “Jaringan Masukan Peran dan Capaian Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020: Peluang dan Tantangan” pada Kamis (10/10) di Balai Sidang UI Depok.

Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) Indonesia membekali para pasukan perdamaian wanita dengan kemampuan gender-responsive dan kemampuan untuk membangun komunitas (community building). Kontribusi dan peran personil perempuan Indonesia di MPP PBB menjadi dokter, perawat, administrasi, promosi tentang PBB dan Indonesia. Kenaikan personil perempuan dari Indonesia dari 77 personel per Januari 2019 menjadi 125 personel per Agustus 2019, jumlah personel tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara terbesar diantara negara ASEAN. Sejalan dengan komitmen Indonesia pada implementasi Action for Peacekeeping Initiative, Indonesia akan terus menambah personil perempuan.

“Kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah konflik, kebanyakan korbannya adalah perempuan. Mengapa kesopanan atau norma hukum tidak ada di wilayah konflik? Karena tidak ada lagi yang menjalankan hukum. Pasukan perdamaian hadir di wilayah konflik misi PBB adalah sebagai penjaga perdamaian, penjaga kesepakatan penghentian kekerasan bersenjata” jelas Fitriani.

Salah satu tugas  pasukan PBB adalah mengawasi  pihak-pihak yang bertikai untuk tidak menjalankan kekerasan kepada warga sipil yang seharusnya bisa kembali menjalankan kehidupannya sehari-hari.

Fitriani menjelaskan, tapi yang terjadi karena tidak adanya keamanan, warga sipil yang paling lemah kebanyakannya adalah perempuan mengalami kekerasan seksual, bahkan Sekjen PBB mengakui kekerasan seksual adalah ancaman bagi hak individu untuk hidup bermartabat maka dari itu, agar misi perdamaian PBB  juga memperhatikan adanya kasus-kasus kekerasan seksual dan bagaimana misi perdamaian PBB bisa membantu untuk menghapuskan konflik tersebut.

PBB sendiri memberikan laporan seberapa besar kasus kekerasan seksual terkait konflik yang terjadi dan kekerasan seksual dilakukan oleh aktor bersenjata selama konflik. Pihak-pihak yang berkonflik menggunakan kekerasan seksual sebagai taktik untuk penguasaan suatu daerah, khususnya dalam konflik etnis. Oleh karena itu sering kali terjadi penggunaan taktik militer menggunakan kekerasan seksual merupakan pernikahan paksa dan kehamilan paksa.

Hampir 50% perempuan mengalami tindak kekerasan seksual dalam perang saudara di Liberia, banyak korban perkosaan berusia 5 dan 12 tahun. PBB telah mencatat lebih dari 2.000 tuduhan pelecehan dan eksploitasi seksual oleh penjaga perdamaian PBB. Dampaknya adalah trauma fisik, psikologis, kehamilan yang tidak diinginkan, PMS dan penolakan komunitas.

Pasukan perdamaian Indonesia untuk misi perdamaian PBB tidak pernah melakukan kekerasan seksual, karena pasukan perdamaian Indonesia sudah menekankan untuk menjaga harakat dan tidak merusak nama baik Indonesia. Sebelum berangkat pasukan Indonesia juga harus mentandatangani bahwa mereka menghargai hak asasi manusia, selain itu para pasukan sudah mendapatkan pelatihan tentang gender.

“Awalnya pasukan perdamaian tidak peduli tentang kekerasan seksual, dengan adanya sensitifitas dan tekanan dari media. Force Commander meminta agar anak buahnya tidak melakukan tindakan kekerasan seksual, mereka sudah berkonflik dan bersedih seharusnya para personil penjaga perdamaian melindungi. Kadang kala diakui bahwa lebih berbahaya menjadi perempuan dari pada jadi pasukan disana. Karena pasukan mempunyai persenjataan kalau perempuan disana tidak punya apa-apa untuk melindungi dirinya sendiri” tambah Fitriani.

Dewan Keamanan PBB mengartikulasikan hubungan antara kekerasan seksual dan pemulihan perdamaian dan keamanan, mengamanatkan pasukan perdamaian untuk memastikan para pelaku dituntut, bahwa korban selamat dilindungi, menerima keadilan dan kompensasi.

Peran khusus penjaga perdamaian perempuan adalah pemberi pertolongan, tempat bercerita/pengumpul informasi, panutan dan mendekatkan masyarakat khususnya dalam budaya. Tantangan meningkatkan jumlah perempuan pasukan perdamaian untuk misi penjaga perdamaian, idealnya harus memenuhi jumlah massa kritis yang seimbang untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat setempat. Tantangan mengirim perempuan ke misi PBB juga datang dari persepsi keluarga dan masyarakat, pelecehan seksual, diskriminasi gender dan bias terhadap kandidat.

Peran dan Capaian Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020

Peran dan Capaian Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020

Indonesia telah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) PBB untuk periode 2019-2022 selama lebih dari tujuh bulan, maka dari itu dipandang perlu untuk secara aktif melakukan outreach ke berbagai kalangan masyarakat termasuk kalangan civitas akademika, utamanya mahasiswa mengenai peran dan capaian Indonesia di DK PBB.

Outreach sangat penting untuk menyampaikan informasi faktual mengenai manfaat dan peran aktif Indonesia dalam menjadi anggota tidak tetap DK PBB serta untuk meningkatkan rasa kepemilikan dan menggalang dukungan publik atas pelaksanaan keanggotaan DK PBB Indonesia.

Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata (KIPS) Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri bersama Departemen Hubungan Internasional FISIP UI mengadakan kegiatan yang mengangkat tema “Jaringan Masukan Peran dan Capaian Keanggotaan Tidak Tetap Indonesia di Dewan Keamanan PBB Periode 2019-2020: Peluang dan Tantangan” pada Kamis (10/10) di Balai Sidang UI Depok.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggalang dukungan publik atas pelaksanaan keangotaan DK PBB Indonesia, diseminasi informasi mengenai kontribusi, pencapaian, peran dan fungsi DK PBB Indonesia.

Mendatangkan empat pembicara yaitu, Grata E. Werdaningtyas, M.Si sebagai Direktur KIPS Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri. IGN. Kristanyo Hardojo sebagai Diplomat Madya KIPS Direktorat Jendral Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri. Fitriani, Ph.D sebagai peneliti Departemen Hubungan Internasional dan Dr. phil. Yandry Kurniawan sebagai Dosen Hubungan Internasional FISIP UI.

Grata E. Werdaningtyas menjelaskan, prioritas keanggotaan Indonesia pada Dewan Keamanan PBB ada empat, yaitu yang pertama adalah dialog dalam penyelesaian konflik, harus menjaga international peace and security harus menciptakan suatu mekanisme untuk mencegah terjadinya perang. Kedua adalah sinergi antar organisasi kawasan dan DK PBB.

“Ketiga, mendukung global comprehensive approach untuk perangi terorisme, radikalisme dan ekstrimisme. Isu ini tidak hanya menjadi isu internasional tetapi juga menjadi isu dalam negeri kita sendiri. Keempat, mendorong kemitraan global agar tercapai sinergi antara perdamaian dan pembangunan berkelanjutan, seperti di negara konflik timur tengah sudah dilakukan perjanjian damai tetapi tidak didukung oleh pilar-pilar untuk menormalisasikan kehidupan akibatnya adalah terjadi perang lagi. Untuk menormalisasikan suasana damai itu harus investasi di pembangunan dan di demokratisasi. Selain keempat fokus itu, Palestina menjadi perhatian Indonesia sebagaimana yang dimandatkan oleh Presiden RI Joko Widodo” tambah Greta.

Peran Kepemimpinan Indonesia pada Dewan Keamanan PBB yaitu menjadi badan subsider, Indonesia menjadi ketua sejumlah Komite DK PBB mengenai penanggulangan terorisme dan non-proliferasi. Menjadi penholdership, Indonesia merupakan co-penholdership untuk resolusi terkait Afghanistan bersama Jerman. Indonesia juga memegang co-penholdership mengenai isu Palestina bersama Kuwait.

“Dasar pertimbangan partisipasi Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian (MPP) PBB melalui proses yang panjang, berdasarkan pasal 6 Perpres No. 86 Tahun 2015 tentang pengiriman misi pemeliharaan perdamaian yaitu, kepentingan nasional, pertimbangan politis, keamanan dan keselamatan personel, ketersediaan dukungan personel, materil, peralatan dan pendanaan. Prinsip dasar misi pemeliharaan perdamaian PBB, consent of the parties, impartiality not neutrality itu harus adil memang tidak mudah menjadi pasukan perdamaian, lalu non-use of force except in self defense and defense of the mandate” Jelas IGN. Kristanyo Hardojo.

Peran pasukan perdamaian Indonesia di misi pemeliharaan perdamaian PBB, yaitu pemeliharaan keamanan dan perlindungan warga sipil, monitoring gencatan senjata, pelanggaran keamanan, patroli kemanan, pemeliharaan laut, melayani kesehatan masyarakat, layanan pendidikan, sosial budaya mepromosikan tentang PBB dan Indonesia. Sebaran personil Indonesia pada misi permeliharaan perdamaian PBB berada di Afrika seperti Sudan, Yemen, Lebanon, Congo, Mali dan Western Sahara. Indonesia berada di ranking 8, totalnya ada 2.909 personil termasuk 125 personil perempuan.

Capaian Peacekeepers Indonesia di misi pertama

  • Berhasil membantu mengungkap peredaran narkotika di Haiti
  • Turunkan status keamanan salah satu ruas jalan dari “red” (dangerous) ke “yellow” (tidak perlu UN security escort)
  • Damaikan konflik suku Bantu dan suku Twa di Fatuma

Capaian Peacekeepers Indonesia di misi kedua

  • Persuasi ex-combatan untuk menyerahkan senjata secara sukarela dalam rangka Demobilizetion, Disarmament, Reintegration (DDR), tercatat 45 senjata berbagai jenis bahan peledak, ratusan busur, ribuan anak panah berhasil diterima oleh satgas Rapid Deployment Battalion (RDB).

Capaian Peacekeepers Indonesia di misi ketiga

  • Perlancar local peace process via security escort bagi Komite Mediasi Baraza ke pedalaman untuk mediasi konflik suku
  • Persuasi reintegrasi 422 personil kombatan dan keluarganya ke masyarakat secara aman tanpa khawatir pembalasan atau penangkapan oleh FARDC/militer Congo, tercatat lebih dari 1000 kombatan berhasil di reintegrasi