Pilih Laman
Peradilan Online dan Isu Fair Trial

Peradilan Online dan Isu Fair Trial

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring “Kriminolog Bicara – Seri 9” dengan tajuk “Peradilan Online dan  Isu Fair Trial” yang dilaksanakan pada Jumat (26/6). Sebagai pembicara dalam diskusi kali ini, Dr. Iqrak Sulhin, M.Si (Dosen dan Ketua Departemen Kriminologi FISIP UI), Dr. Kasmanto Rinaldi, S.H, M.Si (Alumni S3 Kriminologi Universitas Islam Riau), Narendra Jatna, S.H, LLM (Dosen Fakultas Hukum UI dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung RI).

Wabah Covid-19 telah melumpuhkan kegiatan masyarakat di berbagai sektor, termasuk di segi hukum. Aktivitas persidangan terdampak permasalahannya akibat pandemi Covid-19, yaitu pada persidangan perkara pidana dengan alasan masa tahanan yang terbatas menjadi dasar bagi Mahkamah Agung (MA) untuk menetapkan persidangan online dengan berdasarkan pada peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata cara persidangan elektronik.

“Hakikat pembuktian dalam persidangan dapat dibuktikan sah dan menyakinkan seseorang melakukan tindak pidana atau kemudian dapat pula dibebaskan dari dakwaan apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana. Permasalahan terkait pembuktian di muka persidangan saat ini dalam persidangan perkara pidana dilaksanakan secara online dengan alasan pandemi Covid-19. Hal tersebut pada dasarnya telah memantik sejumlah isu terkait keabsahan pembuktian yang dilakukan penuntut hukum untuk membuktikan kesalahan terdakwa serta keyakinan hakim akan pembuktianyang dilakukan oleh penuntut umum,” jelas Kasmanto.

Persidangan online juga rentan potensi terjadinya manipulasi persidangan atau potensi permainan perkara yang dapat mengaburkan ataupun mengubah fakta persidangan selain itu pelaksanaan persidangan online dari sisi non teknis juga rentan timbulnya permasalahan seperti gangguan jaringan internet yang dapat mengakibatkan tidak didengar dan dilihatnya secara baik atau salah menangkap maksud keterangan para pihak baik itu jaksa, hakim, pengacara, saksi maupun terdakwa yang dapat mengaburkan fakta sebenarnya sehingga tidak dapat dicapainya kebenaran materil dari hasil persidangan perkara pidana.

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai permasalahan pada berbagai bidang kehidupan, tak terkecuali pada sektor penegakan hukum. Pada satu sisi Penuntut Umum berkewajiban menuntaskan penanganan perkara, namun di sisi yang lain ada kekhawatiran mengingat sidang yang mengumpulkan banyak orang akan menimbulkan kerawanan penyebaran Covid-19. Surat Edaran Mahkamah Agung  No. 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Pada intinya persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilaksanakan,” ujar Narendra.

Lebih lanjut Narendra menjelaskan, Jaksa Agung RI akhirnya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan RI dan Surat Jaksa Agung, Fungsi dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19, di mana dalam dua kebijakan tersebut menyebutkan dan memerintahkan kepada para Jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.

Sedangkan Iqrak menjelaskan, prinsip fair trail merupakan manifestasi perlindungan hak asasi manusia yang mendasari beroperasinya sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Equality before the law yang termanifestasi melalui konsep fair trial dalam penegakan hukum yang harus ada pada semua tahapan sistem peradilan pidana yang meliputi proses penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemasyarakatan.

“Dokumen laporan penilaian penerapan prinsip fair trial di Indonesia tahun 2018 adalah yang pertama hak atas komunikasi secara bebas telah tersedia tetapi tidak diberikan dalam keadaan bebas. Pihak Rumah Tahanan Negara (RUTAN) masih mendengarkan pembicaraan antara tersangka/terdakwa dengan penasehat hukumnya. Kedua kondisi yang lebih parah terjadi di kepolisian dimana pembicaraan tersangka dengan penasehat hukumnya diikuti dengan kehadiran pihak kepolisian, bahkan dalam beberapa kasus masih ditemukan pihak kepolisian tidak memberikan akses komunikasi kepada tersangka dan penasehat hukumnya,”ujar Iqrak.

Segala kendala yang dihadapi dalam persidangan online dan isu fair trial yang dihadapi dapat menimbulkan miscarriage of justice yang merupakan keadaan gagal tercapainya dari tujuan hukum yakni keadilan dan kepastian hukum. Apabila hal ini terjadi dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakkan hukum.

Berdasarkan rekap tanggal 26 Juni 2020, Kejaksaan telah berhasil menuntaskan persidangan online di seluruh Indonesia sebanyak 95.683 perkara dengan perincian pelaksanaan persidangan tindak pidana umum sebanyak 95.058 perkara dan pelaksanaan persidangan tindak pidana khusus sebanyak 625 perkara di seluruh Indonesia.

Perilaku Sibernomie dan Tindakan Persekusi di Era Post-Truth

Perilaku Sibernomie dan Tindakan Persekusi di Era Post-Truth

Media sosial sebagai jejaring sosial selama ini telah berfungsi sebagai public sphere, ruang diskrusif, medium tempat bertemunya wacana yang menciptakan interaksi antar banyak pihak. Ada yang bertujuan unutk memperoleh kepuasan, ada pula yang memanfaatkannya untuk berbagi kepentingan.

Hal ini membuat medsos dibanjiri segala bentuk informasi yang baik maupun buruk, termasuk ujaran berbahaya yang memantik kekerasan di ruang fisik dalam bentuk tindakan persekusi pada tahun 2017 di Indonesia. Berbagai terpan konten kekerasan tersebut dapat menghilangkan kesadaran sosial dan ketidak-mampuan individu dalam mengatur perilaku.

Manakala individu kehilangan kesadaran sosial, maka banyak yang mengabaikan cara untuk mencapai tujuan yang disepakati umum. Berkonfliknya tujuan dengan cara institusional dapat menimbulkan anomie sosial, meruntuhkan nilai pada individu maupun masyarakat.

Lebih dari itu, keadaan anomie dapat pula terjadi ketika individu menjadi terpaan konten media anjuran untuk berperilaku menyimpang. Narasi-narasi kekerasan misalnya, mampu mengubah perilaku, merentankan nilai norma sosial dan dapat memicu kekerasan.

Wacana post truth adalah keadaan dimana kebenaran berubah abu-abu atau ketika informasi berdasarkan fakta objektif dianggap tidak penting. Walhasil kebenaran yang dipercayai di era post truth dewasa ini adalah kebenaran berdasarkan emosi atau karena kepentingan atau atas dasar tafsir yang diyakini. Post truth bukan sekedar hoax atau fake news melainkan upaya mengklaim kebenaran.

Berbagai kasus kekerasan yang dipicu informasi post truth di media sosial pada dasarnya adalah akibat perbedaan persepsi dan kekurangcermatan masyarakat mengasup informasi. Sepanjang tahun 2017 ketika berlangsung kontestasi politik di Indonesia, media sosial dibanjiri konten ujaran berbahaya yang mematik kekerasan.

Fenomena kekerasan di ruang maya dan ruang nyata itu merupakan bentuk perilaku diluar struktur, norma dan nilai-nilai umum yang disepakati bersama. Berlandaskan realitas perilaku pengguna media sosial pada tahun 2017, tujuan tujuan integrasi teori untuk merekonseptualisasi anomie dari ruang nyata ke ruang maya.

Temuan bernilai kebaruan dalam penelitian ini adalah bahwa perilaku mengunggah ujaran berbahaya di ruang maya merupakan bentuk penyimpangan yang disebut sibernomik dan kondisi dibanjirinya media sosial dengan berbagai ujaran berbahaya disebut sibernomie. Selanjutnya ditemukan pula bahwa terdapat faktor kontekstualitas yang menyebabkan sibernomik dapat mematik tindakan persekusi dan nonpersekusi.

Bagus Sudarmanto berhasil menyandang gelar doktor Kriminologi. Setelah berhasil mempertahankan hasil disertasinya yang berjudul “Perilaku Sibernomie dan Tindakan Persekusi di Era Post-Truth (Kuasa Media Sosial dalam Perspektif Kriminologis)” di hadapan para penguji. Sidang promosi doktor Bagus dilaksanakan pada Selasa (07/01) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI.

Arah Kebijakan Pemolisian Komunitas dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Polda Metro Jaya

Arah Kebijakan Pemolisian Komunitas dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Polda Metro Jaya

Disertasi dari Dr. Rudi Antariksawan di latar belakangi oleh fungsi kepolisian, yaitu salah satu fungsinya di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pada Senin (23/12) di Auditorium Juwono Sudarsono FISIP UI. Rudi Antariksawan berhasil menyandang gelar Doktor Kriminologi, setelah berhasil mempertahankan hasil disertasinya yang berjudul “Arah Kebijakan Pemolisian Komunitas dalam Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas di Polda Metro Jaya” di hadapan para penguji.

Pada fungsi pemeliharaan kemananan dan ketertiban masyarakat, tugas polisi juga mencakup ketertiban dan kemanan di jalan raya. Pengaturan tingkah laku masyarakat berkendara juga menjadi perhatian bagi institusi kepolisian agar tercipta kondisi lalu lintas yang aman dan tertib. Mencegah dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas juga menjadi fungsi hukum dari kepolisian.

Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh pengendara yang tidak patuh terhadap aturan sehingga membahayakan diri sendiri ataupun orang lain. Selain pelanggaran dari oleh pengguna kendaraan, hal lain yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah kualitas jalan, faktor human error dan kelalaian kendaraan.   

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui arah kebijakan pemolisian komunitas dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas dan upaya pengembangan model community policing dengan memperhatikan partisipasi masyarakat dan peran kepolisian dalam penanggulangan kecelakaan lalu lintas.

Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa faktor signifikan yang mnejadi penyebab terjadinya kecelakaan perjumlah penduduk adalah faktor yang berkaitan dengan pengendara atau faktor manusia, dimana pelanggaran yang dominan adalah pelanggaran batas kecepatan. Dengan diketahuinya bahwa faktor utama kecelakaam adalah unsur manusia, maka kebijakan yang diambil untuk menanggulangi hal tersebut adalah kebijakan yang berkaitan dengan manusia, yaitu kebijakan pemolisian komunitas.

Polda Metro Jaya dalam melaksanakan penegakan hukum lalu lintas juga menerapkan strategi community policing dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang berbasis komunitas. Kegiatan-kegiatan ini dirancang oleh Subdit Dikmas Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelaksanaan kegiata-kegiatan ini merupakan bentuk dari tindakan preventif dari Ditlantas Polda Metro Jaya agar dapat mencegah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh penggun jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.