Tegakan Supremasi Hukum untuk mencegah Pertikaian Sosial

Pertikaian sosial di masyarakat Indonesia sebetulnya adalah hal yang lumrah terjadi. Manusia beradaptasi dengan lingkungan nya, maka kita bisa menata kehidupan kita kearah yang lebih baik. Demikian ditegaskan oleh Prof. Dr. Subur Boedisantoso dalam Pidato Purnabhakti Guru Besar Departemen Antropologi FISIP UI dengan judul perubahan Sosial dan Dampaknya  (23/05).

Manusia dibekali kemampuan adaptasi yang baik. Pertikaian sosial ini merupakan bagian dari dinamika kehidupan masyarakat Indonesia. Akhir-akhir ini kita sering mjendengar teriakan dari masyarakat yang meminta mempertahankan kebudayaan lama dan asli Indonesia. Padahal sebetulnya kita membutuhkan kebudayaan asing tersebut, salah satu contohnya adalah pakaian yang kita gunakan ini adalah produk budaya asing, jika kita ingin kembali ke kebudayaan asli Indonesia, maka kita tidak akan mengenakan pakaian ini.  Pertikaian sosial juga bisa disebabkan oleh pergantian generasi. Karena setiap generasi ingin melakukan perubahan yang dianggapnya jadul.

Pertikaian sosial lebih mudah dibawa ke ranah SARA  dikarenakan identitas yang paling mudah dan melintasi batas-batas sosial  kelompok kedaerahan. Dan inilah pencarian identitas sangat kuat memicu pertikaian sosial, seperti kita sering mendengar istilah kambing hitam atau anti terhadap etnis tertentu. SARA kini sangat laku jadi simbol tindakan primordial. Kedaan ini bisa dicegah dengan dua cara yakni melalui cara singkat dengan menegakan supremasi hukum serta cara panjang dengan melakukan pendidikan yang akan membentuk kepribadian.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.