Telaah Reintegrative Shaming Dalam Penanggulangan Drug Relapse di Indonesia

FISIP UI menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Kriminologi dengan promovendus atas nama Muh. Ardila Amry. Disertasi ini berjudul “Telaah Reintegrative Shaming Dalam Penanggulangan Drug Relapse Di Indonesia”. Sidang terbuka Promosi Doktor secara daring dilaksanakan pada Senin (20/12). Ardila lulus dengan predikat cumlaude sekaligus menjadi doktor Kriminologi ke-27.

Pada sidang terbuka, Ardila menjelaskan ringkasan disertasi dihadapan para penguji, yaitu Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, Dr. Dra. Ni Made Martini Puteri, M.Si., Dr. Dra. Vinita Susanti, M.Si., dan Riza Sarasvita, M.Si., MIS., Ph.D.

Ardila menjelaskan, “pada statistik penyalahguna narkoba dengan status drug relapse di Indonesia mencapai 70% pada tahun 2019. Kondisi ini menggambarkan bahwa mekanisme rehabilitasi sosial bagi drug relapse di Indonesia mash berpeluang hadir tanpa shaming. Oleh karena itu, penelitian ini berusaha melihat signifikansi lifestyle-related shaming sebagai bagian penting dari mekanisme penerapan shaming bagi, khususnya para drug relapse di Indonesia.”

Penelitian in dilakukan berdasarkan analisis teori John Braithwaite tentang reintegrative shaming yang menyatakan bahwa respon masyarakat terhadap pelaku terbagi menjadi 2 (dua) yaitu reintegrative shaming yang berarti penerimaan kembali dan stigmatisasi. Shameless berpeluang memberikan stigma negatif secara permanen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi, wawancara delphi, FGD, survei dan wawancara mendalam.

Selain itu, peneliti memanfaatkan dan mencoba mengembangkan konstrukti teoretis (grounded theory) dengan menghadirkan konsep (variabel) sesuai dengan keterjangkauan data penelitian sehingga menghasilkan temuan bar mengenai pentingnya lifestyle-related shaming dalam drug relapse. Lifestyle-related shaming adalah bagian dari kombinasi teori reintegrative shaming, teori desistensi dan teori aktivitas rutin.

“Diharapkan nantinya, kajian ini mampu memberikan pemahaman yang luas kepada pemerintah untuk menyiapkan program terbaik untuk mengatasi fenomena shameless, khususnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Selain itu juga bermanfaat dalam ilmu pengetahuan sebagai dasar penerapan shaming di Indonesia” jelas Ardila.

Perhatian utama Braithwaite dalam reintegrative shaming terletak pada pemberlakuan rasa malu (shame) sebagai konsekuensi penghukuman. Dengan kata lain, shame dapat berperan sebagai alat kontrol sosial, baik secara formal dan informal yang sangat kuat di masyarakat.

Reintegrative shaming akan mengkomunikasikan ketidaksetujuan dalam masyarakat secara hormat terhadap pelaku, di mana pelaku akan diperlakukan sebagai orang baik yang telah melakukan perbuatan buruk. Sedangkan apabila dilakukan melalui stigmatisasi menimbulkan kecenderungan pelaku diperlakukan sebagai orang jahat dan dibiarkan dengan stigma tersebut secara permanen.

Kesimpulan pada penelitian ini didasarkan atas tiga pertanyaan penelitian, yaitu bagaimana relevansi teori reintegrative shaming terkoreksi dengan data drug relapse di Indonesia, bagaimana mekanisme shaming yang selaras dengan penerapan rehabilitasi model therapeutic community dan sejauh mana lifestyle-related shaming berkontribusi terhadap reintegrative shaming dalam menekan drug relapse di Indonesia. Peneliti menarik beberapa butir kesimpulan berdasarkan temuan dan analisis data:

  • Simpulan atas pertanyaan penelitian pertama terkait relevansi reintegrative shaming terkoreksi dengan data drug relapse di Indonesia atas dasar kondisi yang bertolak belakang pada indikator interdependensi atas dasar usia, jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, dan status pernikahan. Sementara indikasi unsur jenis kelamin memiliki keselarasan, namun pada konsensus wawancara delphi didapati fakta bahwa perempuan cenderung memiliki dark figure of drug relapse yang lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
  • Simpulan kedua peneliti menerapkan metode focus group discussion (FGD). Temuan pertama terdapat proses modifikasi program rehabilitasi therapeutic community yang telah mengalami penyesuaian dengan kondisi riil residen, baik di lembaga rehabilitasi milk pemerintah maupun IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). Temuan data kedua terkait pelaksanaan program rehabilitasi therapeutic community tidak ada yang bersifat baku karena masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan kebebasan dalam pengembangan model rehabilitasi yang bersifat adaptif sesuai kondisi residen. Temuan data ketiga ditemukan bahwa bentuk program rehabilitasi dalam berbagai model pendekatan memuat urgensi shaming, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
  • Simpulan yang didapatkan bahwa lifestyle-related shaming berperan sebagai upaya penanggulangan drug relapse dengan pendekatan shaming, gaya hidup dan desistensi yang dijabarkan atas dasar lima aspek, yaitu a) Elemen interdependensi mencakup usia produktif di atas 20 tahun, status pernah menikah, memiliki pekerjaan, dan berpendidikan menengah hingga tinggi; b) Gaya hidup menjadi variable pintu masuk residen drug relapse, khususnya yang berada di wilayah masyarakat perkotaan; c) Program rehabilitasi berbasis pendekatan therapeutic community menekankan pada peran guilt dan shame melalui individu dan komunitas; d) Residen drug relapse mengalami kerentanan yang tinggi pada subkultur drug use, sehingga membutuhkan peningkatan desistensi dari keluarga dan peer group-nya; e) Lifestyle-related shaming dilakukan untuk melakukan upaya pembiasan terhadap ethical identity, shame-guilt, serta unsur non- utilitarian, negativistik, dan hedonis terhadap individu yang berisiko drug relapse.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.