Departemen Kriminologi FISIP UI dan Unit Kajian Gender & Seksualitas – LPPSP FISIP UI mengadakan diskusi daring yang bertajuk “UU Penghapusan Kekerasan Seksual Solusi Atas Darurat Kekerasan Seksual” pada Rabu (15/07). Sebagai pembicara dalam diskusi ini adalah Diah Pitaloka, M.Si (Anggota Fraksi PDI-P dan Anggota DPR RI), Siti Aminah Tardi, S.H (Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan) dan Taufik Basari, S.H, S.Hum, LLM (Anggota Fraksi Partai Nasdem dan Anggota DPR RI).
Komnas Perempuan, penyintas kekerasan seksual dan kalangan masyarakat menggagas RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual). RUU PKS muncul akibat adanya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Gagasan ini datang karena banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak ditangani dengan baik karena tidak ada payung hukum yang tepat terkait kekerasan seksual. RUU PKS berhasil masuk sebagai salah satu program Legislasi Nasional Prioritas DPR pada tahun 2016. Namun sayangnya hingga tahun ini RUU PKS masih mangkrak dan belum benar-benar disahkan oleh DPR.
“Bahwa RUU PKS merupakan sebuah upaya bagi banyak warga negara Indonesia yang mengupayakan agar hal ini dapat ditetapkan menjadi UU. Saya menyadari bahwa kita berhadapan dengan budaya patriarki dan berhadapan dengan perspektif yang termasuk kategori konservatif dalam melihat UU PKS ini. Awalnya hal ini terlihat sederhana ternyata nuansa sosio-kulturalnya besar sekali dan ini menjadi tantangan karena seperti berhadapan dengan cara pandang yang ada di masyarakat termasuk di anggota DPR RI,” jelas Diah.
Lebih lanjut Diah menjelaskan, anggota DPR diharapkan lebih heterogen dalam melihat cara pandang terhadap RUU PKS karena pertama adanya muatan advokasi hukum bagi korban, yang kedua membangun perspektif edukasi yang membangun paradigma yang peka terhadap gender dan terhadap kondisi perempuan maupun laki-laki ditengah masyarakat, yang ketiga adanya pasal-pasal yang menyangkut aborsi atau pemaksaan aborsi hal ini menyangkut kesehatan dan termasuk ke dalam UU kesehatan.
“Kita juga berhadapan dengan arus glombang stigma masyarakat yang konservatif melihat RUU PKS ini, ada beberapa orang yang berpendapat bahwa RUU PKS ini dianggap mempromosikan seks bebas dan perilaku seks menyimpang seperti pro terhadap LGBT. Tapi terlepas dari itu dalam perdebatan itu, sebenarnya RUU PKS memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan negara memberikan kepastian hukum bagi warganya terhadap perilaku kekerasan seksual,” ujar Diah.
Siti Aminah menjelaskan data tentang kekerasan seksual yang terjadi sepnjang tahun 2011 hingga 2019 tercatat ada 49.698 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal maupun public terhadap perempuan. Dari jumlah itu sebanyak 23.021 kasus terjadi diranah public berupa pemerkosaan, pelecehan seksual dan cyber crime bernuansa seksual. Dalam masa menunggu pengesana RUU PKS terdapat setidaknya 21.605 korban kekerasan seksual, namun hanya 29% kasus yang diperoses kepolisian dan hanya 22% kasus yang kemudian diputus pengdilan.
“Ada elemen yang harus ada ketika kita ingin mengakhiri kekerasan seksual yaitu pencegahan yang dibutuhkan untuk menghilangkan atau mengurangi kesempatan terjadinya kekerasan seksual dan memastikan ketidakberulangan kekerasan seksual. Bentuk pencegahan bisa melalui pendidikan, sosial budaya, ekonomi, dan pelayanan pemerintah. Selanjutnya mengkriminalisasikan 9 jenis kekerasan seksuan seperti pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan penyikasaan seksual,” jelas Siti.
Menurut Taufik Basri, banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia belakangan ini menandai bangsa Indonesia sedang berasa didalam keadaan darurat seksual, seharusnya bisa menjadi pematik bagi kita semua untuk sadar bahwa darurat seksual ini bukan hanya sekedar slogan tetapi kenyataan yang kita hadapi saat ini. Berdasarkan data Komnas Perempuan, tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam beberapa tahun terakhir seperti fenomena puncak gunung es. Seharusnya hal ini menyadarkan banyak pihak agar memberikan dukungan untuk memiliki UU yang mengatur kekerasan seksual ini.
“dan harus yang disadari banyak pihak Indonesia butuh suatu UU yang mengatur kekerasan seksual karena memang selama ini korban kekerasan seksual tidak mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup. Ketika korban harus berhadapan dengan hukum bisa saja korban ini menjadi korban untuk kedua kalinya karena penanganan hukumnya tidak dilakukan dengan memperhatikan karakteristik dari kasus-kasus kekerasan seksual, misalnya dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke korban,” jelas Taufik
Pemulihan terhadap korban juga menjadi sangat penting dan seharusnya menjadi tanggung jawab negara agar korban ini mendapatkan perhatian. Peran dari pemerintah untuk membangun kesadaran publik dalam hal mencegah terjadinya kekerasan seksual, dari data yang ada banyak sekali kekerasan seksual yang terjadi justru di lingkungan terdekat. Taufik juga berharap agar RUU PKS ini mendapat dukungan dari para akademisi di Indonesia.