Reservasi Publikasi Luar Ruang
Media informasi luar ruang adalah bentuk informasi umum yang dipasang di luar gedung dalam lingkungan kampus FISIP Universitas Indonesia. Bentuk media informasi luar ruang adalah spanduk, vertical banner, baliho, poster, pamflet, umbul-umbul, maupun selebaran dan bentuk lainnya dengan tujuan serupa.
FISIP Universitas Indonesia menyediakan fasilitas tempat pemasangan media luar ruang yang diperuntukan khusus untuk sivitas akademika Universitas Indonesia. Pihak Humas FISIP UI berwenang mengatur dan memberi ijin maupun pelarangan pemasangan media informasi luar ruang di lingkungan FISIP Universitas Indonesia, serta memprioritaskan media informasi kegiatan Universitas dan Fakultas.

Aturan Pengajuan & Pemasangan
- Pemohon harus memastikan bahwa kegiatan yang dipublikasikan tersebut telah mendapat persetujuan pimpinan FISIP UI
- Wajib melampirkan Surat Izin Kegiatan, ToR (Kerangka Acuan Kegiatan), dan bukti persetujuan dari pimpinan FISIP UI
- Mohon melampirkan contoh desain publikasi dan contoh simulasi pemasangan (mock up)
- Ukuran Publikasi harus sesuai dengan ketentuan ukuran:
Spanduk L (4,5×2 m); Spanduk S (4,5×1 m); Baliho (4,5×4 m); Vertical Banner (2,7×0,8 m). - Konten publikasi yang izinnya diajukan harus sesuai dengan konten publikasi yang akan dipasang.
- Mohon memasang publikasi sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan jika pada hari-H pemasangan, apabila media publikasi tidak dipasang dan tidak ada pemberitahuan penundaan pasang, maka permohonan publikasi dianggap dibatalkan.
- Apabila publikasi yang dipasang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan, maka publikasi akan diturunkan tanpa pemberitahuan.
- Segala bentuk kehilangan dan kerusakan media publikasi menjadi tanggung jawab pemasang
- Media publikasi harap dilubangi untuk mengurangi terjadinya resiko pencurian dan tertiup angin kencang.
- Mohon untuk mengikat media publikasi dengan kencang menggunakan tali tambang agar tidak mudah terlepas.
- Media publikasi dapat dilepaskan sewaktu-waktu, apabila tidak memenuhi semua ketentuan registrasi publikasi.
- Pemasangan /pencabutan publikasi dilakukan mandiri oleh pihak pemohon.