Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPMA)

UPMA
Penjaminan Mutu
Laporan Akhir UPMA

Gambaran Umum Program Kerja UPMA dan KDA

Secara umum, program kerja Unit Penjaminan Mutu Akademik adalah melakukan menjamin terjadinya mutu akademik, baik dalam konteks internal maupun konteks eksternal, di lingkungan FISIP UI yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. UMPA memastikan proses dan hasil penjaminan mutu akademik di lingkungan FISIP Universitas Indonesia mengacu pada proses pengelolaan yang dilakukan secara sadar, sistematik, dan efisien untuk mencapai kepuasan dan peningkatan nilai stakeholders. Sehingga, secara umum program kerja UPMA menggambarkan proses, mekanisme, dan prosedur untuk menjamin bahwa manajemen mutu benar-benar akan dilaksanakan sesuai dengan standar, norma, permintaan, dan kepuasan para stakeholders mengacu pada RPJM UI 2020-2025 dan turunannya yang adad alam visi dan misi program kerja dekan FISIP UI masa kerja 2020-2025. Dengan mengacu RPJM UI yang telah diturunkan dalam program kerja dekan FISIP UI masa kerja 2020-2025, maka Program Kerja UMPA dan KDA FISIP UI periode 2022-2025 akan meliputi dua wilayah umum, yaitu program kerja internal dan program kerja eksternal. Program kerja internal adalah program kerja yang luarannya dilaporkan setiap semester. Program kerja internal ini meliputi: EVISEM, EVITAH, EDOM, dan POB. Pada prosesnya, dalam penjaminan mutu akademik internal UPMA dan KDA akan berkoordinasi dengan Departemen dan Program Studi terkait. Sementara program kerja eksternal meliputi akreditasi nasional, akreditasi internasional, dan AIA. Pada prosesnya, dalam pernjaminan mutu akademik eksternal UPMA dan KDA akan berkoordinasi dengan unit-unit terkait di FISIP UI (dekan, SDM, Keuangan, Kemahasiswaan), Departemen, program studi, BPMA, fakultas lain dan UI.

Struktur Organisasi dan Tupoksi

Berdasarkan SK Rektor Nomor 2868/UN2.F9.D/OTL.00/2022 Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Kantor Data Akreditasi dalam menjalankan tugasnya berada di bawah Dekan. Struktur Organisasi Internal UPMA dan KDA sejak tahun 2022 adalah sebagai berikut :

NamaJabatan
Endah Triastuti, M.Si., Ph.DKepala UPMA dan KDA
Sri Agung MulyaningsihPengelola Data Pendidikan 1 UPMA dan KDA
Siti Akbariningsih KencanawatiniPengolah Data Penjaminan Mutu
YuningsihPengolah Kesekretariatan 1

 

 

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Kantor Data Akreditasi bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia melalui sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UI,  Pelaksanaan Evaluasi Secara berkala atas efektifitas dan efisiensi seluruh kegiatan akademik dan pengawalan persiapan penjaminan mutu eksernal,

Sistem Penjaminan Mutu

Sistem penjaminan mutu dilakukan di semua level mulai dari deperteman / program studi hingga universitas. Legalitas dari sistem penjaminan mutu adalah Peraturan Rektor Nomor 009 Tahun 2016. Pada pasal 10 di Peraturan Rektor tersebut ditegaskan bahwa penjaminan mutu akademik dilaksanakan dari mulai tingkat universitas, fakultas dan tingkat Departemen/Program Studi. Lembaga penjamin mutu di tingkat universitas adalah Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA). Penjaminan mutu di tingkat fakuktas adalah Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPMA), dan di tingkat Departemen/program studi adalah Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA). Sistem penjaminan mutu bisa dikategorikan ke dalam dua jenis. Pertama, penjaminan mutu internal. Penjaminan mutu dilakukan lewat evaluasi secara internal (Fakultas dan Universitas) yang bersifat sangat komprehensif mencakup aspek administratif, kepegawaian, kualitas pengajaran, dosen dan kinerjanya. Kedua, penjaminan mutu eksternal. Evaluasi dilakukan oleh lembaga nasional dan internasional. Untuk lembaga nasional dilakukan oleh Badan AKreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sementara untuk internasional, akreditasi dilakukan oleh ASEAN University Network (ASEAN AUN-QA). Baik penjaminan mutu internal ataupun eksternal adalah instrument evaluasi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Pelaksanaan penjaminan mutu dan evaluasi wajib dilakukan di seluruh unit di lingkungan Universitas Indonesia sesuai dengan pasal 14 Peraturan Rektor UI nomor 009 tahun 2016 ten tang kebijakan sistem penjaminan mutu. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal yang dilakukan semua unit (Universitas, Fakutas, Departemen/Program Studi) di Universitas Indonesia adalah sebagai berikut:

TingkatNamaAspekPelaksanaWaktu
UniversitasEVINPersiapan program studi untuk asesmen akreditasi Nasional dan InternasionalBPMA UIPer lima tahun
 EVITAHPersiapan program studi untuk asesmen akreditasi Nasional dan InternasionalBPMA UIPer lima tahun
 EVISEMKinerja Program StudiBPMA UIPer semester
 EDOMKinerja DosenBPMA UIPer semester dilaksanakan Akhir semester
 AIAKinerja Program StudiBPMA UIPer tahun
 Evaluasi Standar UI dan Implementasi SPMI serta SNPT DiktiKinerja Program Studi dan FakultasBPMA UIPer semester
KementerianAkreditasi NasionalPeningkatan Mutu NasionalBAN PTSetiap 5 Tahun
KementerianPEPA BAN PT6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir
InternasionalAUN-QAPeningkatan Mutu InternasionalASEAN AUN-QASetiap 5 Tahun
InternasionalLembaga akreditasi internasional yang diakui oleh DIKTI sesuai dengan SK   
Keterangan:

 

EVINEvaluasi Internal, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap dokumen borang prodi, fakultas dan evaluasi diri sebelum disampaikan kepada BAN PT
EVITAHEvaluasi Tahunan, yaitu evaluasi terhadap dua EVISEM pada tahun akademik yang sedang berjalan
EVISEMEvaluasi Semesteran, yaitu evaluasi yang dilaksanakan setiap semester untuk mengevaluasi kinerja Program Studi setiap semester
EDOMEvaluasi Dosen oleh Mahasiswa, yaitu evaluasi yang diberikan oleh mahasiswa terhadap kinerja dosen dalam mengampu setiap mata kuliah
AIAAudit Internal Akademik, yaitu audit yang dilaksanakan terhadap kinerja Program Studi yang memperoleh nilai rendah pada hasil EVISEM dan kinerja akademik lainnya
SPMISistem Penjaminan Mutu Internal yaitu evaluasi yang dilaksanakan prodi dan fakultas dalam pemenuhan standar UI yang panduannya diterbitkan oleh BPMA
SN-PT DiktiStandar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu borang evaluasi yang harus dilaksanakan dan dievaluasi setiap tahun untuk meningkatkan mutu berkelanjutan
PEPA 

Kinerja Unit Pengelola Program Studi dan Program Studi

Kinerja FISIP secara umum bisa dilihat dari hasil akreditasi, baik yang dilakukan oleh nasional ataupun internasional. Untuk nasional (dilakukan oleh BAN-PT), total dari 20 program studi yang ada di FISIP, sebanyak 19 Prodi memperoleh nilai akreditasi A. Hanya 1 program studi (Prodi S2 Kriminologi) yang masih terakreditasi Baik Sekali. Untuk akrediats dalam level internasional, sebanyak 5 Prodi sarjana (Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Ilmu Hubungan Internasional dan Ilmu Kesejahteraan Sosial) telah mendapat akreditasi dari ASEAN University Network (AUN). Untuk 2 progran studi sarjana lain (Kriminologi dan Antropologi) sedang dalam proses.

DepartemenHasil Akreditasi (BAN-PT) Progran Studi
Sarjana (S1)Magister (S2)Doktoral (S3)
Ilmu KomunikasiAAA
Ilmu PolitikAAUnggul
SosiologiAAA
Ilmu Hubungan InternasionalAATidak ada
Ilmu Kesejahteraan SosialUnggulUnggulA
AntropologiUnggulABaik Sekali
KriminologiUnggulBaik SekaliA

Dokumen Dikti

  • Peraturan BAN PT Nomor 1 2022 tentang Mekanisme Akreditasi → Download
  • Permendikti No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional DIKTI → Download
  • Peraturan BAN PT Nomor 10 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi dari LAI → Download
  • Peraturan BAN PT Nomor 11 2023 tentang Kewajiban Mengajukan Akreditasi → Download
  • Peraturan BAN PT Nomor 12 2023 tentang Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi → Download
  • Peraturan BAN PT Nomor 13 2023 tentang SAN Dikti Final → Download
  • Lampiran Peraturan BAN PT Nomor 13 2023 tentang SAN Dikti Final → Download

Dokumen Penjaminan Mutu

  • Buku Pedoman SPMI 2018 → Download
  • Pedoman SPMI UI (Rev. 01) → Download
  • SK 646 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala UPMA dan KDA → Download
  • SK Dekan No. 257 Tahun 2023 tentang Perpanjangan masa Tugas Kepala UPMA dan KDA a.n.Endah Triatuti Ph.D. → Download
  • SK Rektor UI No. 009 Tahun 2016 tentang Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UI → Download
  • TPMA SK-1228 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota TPMA 2022-2026 → Download

Dokumen Universitas

  • Peraturan MWA No. 001 Tahun 2015 Rencana Pembangunan UI 2015-2035 → Download
  • PP No. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI → Download
  • Renstra UI 2020-2024 → Download
  • Renstra UI Revisi 2020-2024 lengkap 2 → Download
  • SK Rektor UI No. 2719 Tahun 2018 tentang Penetapan Indikator Perilaku Nilai-Nilai → Download
  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi → Download

SK Pendirian Universitas

  • SK Pendirian PT UU Darurat RIS No.7 Tahun 1950 → Download

Sertifikat ISO

  • SERTIFIKAT ISO 9001 2015 UNIT PPAA/Serifikat ISO PPAA 24 Maret 2023 s.d 23 Maret 2026 → Download

Pendahuluan

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan penjaminan mutu akademik yang berbeda, terutama dalam konteks eksternal. Sampai dengan tiga tahun yang lalu, penjaminan mutu akademik eksternal fokus pada bentuk pelaporan lima tahunan yang administrasinya melibatkan pengurus program studi dan fakultas, dalam beentuk penulisan borang yang susunannya sudah ditetapkan oleh BAN-PT. Namun sejak dua tahun yang lalu BAN-PT mulai menjalankan strategi penjaminan mutu akademik yang fokus pada data aktivitas akademik mahasiswa dan dosen, sebagai cerminan performa sebuah program, yaitu melalui Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Sejak dua tahun yang lalu, perpanjangan akreditasi sebuah program studi mengikuti sebuah prosedur pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat akreditas. berdasarkan ketentuan Permendikbud No. 5/2020 tentang perpanjangan akreditasi BAN-PT menggunakan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) yaitu dengan melakukan pemantauan dua tahapan. Kedua tahapan dalam proses PEPA amat bertumpu pada data keseharian yang mengacu pada aktivitas Tri Dharma dosen dan program studi. Data ini akan ditarik oleh BAN PT melalui laman SISTER setiap dosen dan melalui laman SIAK NG. Sehingga dapat dikatakan, bahwa sistem penjaminan mutu yang ditetapkan oleh BAN PT sekarang merupakan sistem yang secara ketat mengkaitkan penjaminan mutu internal dengan penjaminan mutu eksternal.

Perencanaan Kerja

IndikatorFormulaSatuanTipe KonsolidasiBobot Indikator (%)Target
Jumlah Program Studi yang melaksanakan Audit Internal Akademik (AIA)Jumlah Prodi yang melaksanakan AIA berdasarkan jumlah prodi yang akan akreditasi/reakreditasi/permintaan PimpinanPROGRAM STUDI (PRODI)LAST VALUE504
Program Studi yang memiliki akreditasi dan/atau sertifikasi internasional dan nasional yang diakui oleh PemerintahJumlah Program Studi yang mengikuti pendampingan dalam proses akreditasi dan/atau sertifikasi internasional dan nasional yang diakui oleh PemerintahPROGRAM STUDI (PRODI)BPMA UI506

 

Akuntabilitas Kinerja (Data Per Februari 2024)

Akreditasi nasionalProdiStatusTindak lanjut
 Prodi Sarjana KriminologiUnggul 
 Prodi Sarjana AntropologiA 
 Prodi Pascasarjana Kesejahteraan SosialA 
 Prodi Sarjana SosiologiA 
 Prodi Pascasarjana SosiologiSedang prosesMengajukan ISK pada bulan Juni 2023
 Prodi Pascasarjana KriminologiBaik Sekali 
 Prodi Pascasarjana PolitikAMengajukan ISK
Akreditasi InternasionalProdi Sarjana Hubungan InternasionalSubmit SERMenunggu Koreksi dari AHPGS
 Prodi Pascasarjana Hubungan InternasionalSubmit SERMenunggu Koreksi dari AHPGS
 Prodi Sarjana KomunikasiSubmit SERMenunggu Koreksi dari AHPGS
 Prodi Pascasarjana KomunikasiSubmit SERMenunggu Koreksi dari AHPGS
AIAProdi Pascasarjana SosiologiSelesai 
 Prodi Sarjana AntropologiSelesai 
 Prodi Pascasarjana PolitikSelesai 
 Prodi Pascasarjana KriminologiSelesai 
ISOPelatihan untuk menjaring tim AMIProses 
 Penentuan Tim AMIProses 

 

Pencapaian Kontrak Kinerja UPMA:
1. Akreditasi Nasional
2. Pelaksanaan AIA
3. Persiapan Akreditasi Internasional
4. Sosialisasi PEPA

Lesson Learnt:
1. Koordinasi dengan bidang 1 dan bidang 2
2. Pemantauan data dosen setiap semester–bersama dengan bidang 1
3. Koordinasi dengan seluruh program studi dan departemen
4. Koordinasi dengan SDM UI dan operator laman SISTER PD DIKTI di UI

Rekomendasi untuk 2024
1. Pemantauan berkala SISTER setiap semester
2. Tracer study di lingkungan fakultas
3. Koordinasi terkait MBKM dengan bidang 1