Secara umum, program kerja Unit Penjaminan Mutu Akademik adalah melakukan menjamin terjadinya mutu akademik, baik dalam konteks internal maupun konteks eksternal, di lingkungan FISIP UI yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. UMPA memastikan proses dan hasil penjaminan mutu akademik di lingkungan FISIP Universitas Indonesia mengacu pada proses pengelolaan yang dilakukan secara sadar, sistematik, dan efisien untuk mencapai kepuasan dan peningkatan nilai stakeholders. Sehingga, secara umum program kerja UPMA menggambarkan proses, mekanisme, dan prosedur untuk menjamin bahwa manajemen mutu benar-benar akan dilaksanakan sesuai dengan standar, norma, permintaan, dan kepuasan para stakeholders mengacu pada RPJM UI 2020-2025 dan turunannya yang adad alam visi dan misi program kerja dekan FISIP UI masa kerja 2020-2025. Dengan mengacu RPJM UI yang telah diturunkan dalam program kerja dekan FISIP UI masa kerja 2020-2025, maka Program Kerja UMPA dan KDA FISIP UI periode 2022-2025 akan meliputi dua wilayah umum, yaitu program kerja internal dan program kerja eksternal. Program kerja internal adalah program kerja yang luarannya dilaporkan setiap semester. Program kerja internal ini meliputi: EVISEM, EVITAH, EDOM, dan POB. Pada prosesnya, dalam penjaminan mutu akademik internal UPMA dan KDA akan berkoordinasi dengan Departemen dan Program Studi terkait. Sementara program kerja eksternal meliputi akreditasi nasional, akreditasi internasional, dan AIA. Pada prosesnya, dalam pernjaminan mutu akademik eksternal UPMA dan KDA akan berkoordinasi dengan unit-unit terkait di FISIP UI (dekan, SDM, Keuangan, Kemahasiswaan), Departemen, program studi, BPMA, fakultas lain dan UI.
Berdasarkan SK Rektor Nomor 2868/UN2.F9.D/OTL.00/2022 Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Kantor Data Akreditasi dalam menjalankan tugasnya berada di bawah Dekan. Struktur Organisasi Internal UPMA dan KDA sejak tahun 2022 adalah sebagai berikut :
Nama | Jabatan |
---|---|
Endah Triastuti, M.Si., Ph.D | Kepala UPMA dan KDA |
Sri Agung Mulyaningsih | Pengelola Data Pendidikan 1 UPMA dan KDA |
Siti Akbariningsih Kencanawatini | Pengolah Data Penjaminan Mutu |
Yuningsih | Pengolah Kesekretariatan 1 |
Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Kantor Data Akreditasi bertugas melaksanakan Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia melalui sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UI, Pelaksanaan Evaluasi Secara berkala atas efektifitas dan efisiensi seluruh kegiatan akademik dan pengawalan persiapan penjaminan mutu eksernal,
Sistem penjaminan mutu dilakukan di semua level mulai dari deperteman / program studi hingga universitas. Legalitas dari sistem penjaminan mutu adalah Peraturan Rektor Nomor 009 Tahun 2016. Pada pasal 10 di Peraturan Rektor tersebut ditegaskan bahwa penjaminan mutu akademik dilaksanakan dari mulai tingkat universitas, fakultas dan tingkat Departemen/Program Studi. Lembaga penjamin mutu di tingkat universitas adalah Badan Penjaminan Mutu Akademik (BPMA). Penjaminan mutu di tingkat fakuktas adalah Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPMA), dan di tingkat Departemen/program studi adalah Tim Penjaminan Mutu Akademik (TPMA). Sistem penjaminan mutu bisa dikategorikan ke dalam dua jenis. Pertama, penjaminan mutu internal. Penjaminan mutu dilakukan lewat evaluasi secara internal (Fakultas dan Universitas) yang bersifat sangat komprehensif mencakup aspek administratif, kepegawaian, kualitas pengajaran, dosen dan kinerjanya. Kedua, penjaminan mutu eksternal. Evaluasi dilakukan oleh lembaga nasional dan internasional. Untuk lembaga nasional dilakukan oleh Badan AKreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sementara untuk internasional, akreditasi dilakukan oleh ASEAN University Network (ASEAN AUN-QA). Baik penjaminan mutu internal ataupun eksternal adalah instrument evaluasi yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Pelaksanaan penjaminan mutu dan evaluasi wajib dilakukan di seluruh unit di lingkungan Universitas Indonesia sesuai dengan pasal 14 Peraturan Rektor UI nomor 009 tahun 2016 ten tang kebijakan sistem penjaminan mutu. Sistem penjaminan mutu internal dan eksternal yang dilakukan semua unit (Universitas, Fakutas, Departemen/Program Studi) di Universitas Indonesia adalah sebagai berikut:
Tingkat | Nama | Aspek | Pelaksana | Waktu |
---|---|---|---|---|
Universitas | EVIN | Persiapan program studi untuk asesmen akreditasi Nasional dan Internasional | BPMA UI | Per lima tahun |
EVITAH | Persiapan program studi untuk asesmen akreditasi Nasional dan Internasional | BPMA UI | Per lima tahun | |
EVISEM | Kinerja Program Studi | BPMA UI | Per semester | |
EDOM | Kinerja Dosen | BPMA UI | Per semester dilaksanakan Akhir semester | |
AIA | Kinerja Program Studi | BPMA UI | Per tahun | |
Evaluasi Standar UI dan Implementasi SPMI serta SNPT Dikti | Kinerja Program Studi dan Fakultas | BPMA UI | Per semester | |
Kementerian | Akreditasi Nasional | Peningkatan Mutu Nasional | BAN PT | Setiap 5 Tahun |
Kementerian | PEPA | BAN PT | 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir | |
Internasional | AUN-QA | Peningkatan Mutu Internasional | ASEAN AUN-QA | Setiap 5 Tahun |
Internasional | Lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh DIKTI sesuai dengan SK |
EVIN | Evaluasi Internal, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap dokumen borang prodi, fakultas dan evaluasi diri sebelum disampaikan kepada BAN PT |
EVITAH | Evaluasi Tahunan, yaitu evaluasi terhadap dua EVISEM pada tahun akademik yang sedang berjalan |
EVISEM | Evaluasi Semesteran, yaitu evaluasi yang dilaksanakan setiap semester untuk mengevaluasi kinerja Program Studi setiap semester |
EDOM | Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa, yaitu evaluasi yang diberikan oleh mahasiswa terhadap kinerja dosen dalam mengampu setiap mata kuliah |
AIA | Audit Internal Akademik, yaitu audit yang dilaksanakan terhadap kinerja Program Studi yang memperoleh nilai rendah pada hasil EVISEM dan kinerja akademik lainnya |
SPMI | Sistem Penjaminan Mutu Internal yaitu evaluasi yang dilaksanakan prodi dan fakultas dalam pemenuhan standar UI yang panduannya diterbitkan oleh BPMA |
SN-PT Dikti | Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yaitu borang evaluasi yang harus dilaksanakan dan dievaluasi setiap tahun untuk meningkatkan mutu berkelanjutan |
PEPA |
Kinerja FISIP secara umum bisa dilihat dari hasil akreditasi, baik yang dilakukan oleh nasional ataupun internasional. Untuk nasional (dilakukan oleh BAN-PT), total dari 20 program studi yang ada di FISIP, sebanyak 19 Prodi memperoleh nilai akreditasi A. Hanya 1 program studi (Prodi S2 Kriminologi) yang masih terakreditasi Baik Sekali. Untuk akrediats dalam level internasional, sebanyak 5 Prodi sarjana (Ilmu Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Ilmu Hubungan Internasional dan Ilmu Kesejahteraan Sosial) telah mendapat akreditasi dari ASEAN University Network (AUN). Untuk 2 progran studi sarjana lain (Kriminologi dan Antropologi) sedang dalam proses.
Departemen | Hasil Akreditasi (BAN-PT) Progran Studi | ||
---|---|---|---|
Sarjana (S1) | Magister (S2) | Doktoral (S3) | |
Ilmu Komunikasi | A | A | A |
Ilmu Politik | A | A | Unggul |
Sosiologi | A | A | A |
Ilmu Hubungan Internasional | A | A | Tidak ada |
Ilmu Kesejahteraan Sosial | Unggul | Unggul | A |
Antropologi | Unggul | A | Baik Sekali |
Kriminologi | Unggul | Baik Sekali | A |
Dokumen Dikti
Pendahuluan
Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan penjaminan mutu akademik yang berbeda, terutama dalam konteks eksternal. Sampai dengan tiga tahun yang lalu, penjaminan mutu akademik eksternal fokus pada bentuk pelaporan lima tahunan yang administrasinya melibatkan pengurus program studi dan fakultas, dalam beentuk penulisan borang yang susunannya sudah ditetapkan oleh BAN-PT. Namun sejak dua tahun yang lalu BAN-PT mulai menjalankan strategi penjaminan mutu akademik yang fokus pada data aktivitas akademik mahasiswa dan dosen, sebagai cerminan performa sebuah program, yaitu melalui Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA). Sejak dua tahun yang lalu, perpanjangan akreditasi sebuah program studi mengikuti sebuah prosedur pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat akreditas. berdasarkan ketentuan Permendikbud No. 5/2020 tentang perpanjangan akreditasi BAN-PT menggunakan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) yaitu dengan melakukan pemantauan dua tahapan. Kedua tahapan dalam proses PEPA amat bertumpu pada data keseharian yang mengacu pada aktivitas Tri Dharma dosen dan program studi. Data ini akan ditarik oleh BAN PT melalui laman SISTER setiap dosen dan melalui laman SIAK NG. Sehingga dapat dikatakan, bahwa sistem penjaminan mutu yang ditetapkan oleh BAN PT sekarang merupakan sistem yang secara ketat mengkaitkan penjaminan mutu internal dengan penjaminan mutu eksternal.
Perencanaan Kerja
Indikator | Formula | Satuan | Tipe Konsolidasi | Bobot Indikator (%) | Target |
---|---|---|---|---|---|
Jumlah Program Studi yang melaksanakan Audit Internal Akademik (AIA) | Jumlah Prodi yang melaksanakan AIA berdasarkan jumlah prodi yang akan akreditasi/reakreditasi/permintaan Pimpinan | PROGRAM STUDI (PRODI) | LAST VALUE | 50 | 4 |
Program Studi yang memiliki akreditasi dan/atau sertifikasi internasional dan nasional yang diakui oleh Pemerintah | Jumlah Program Studi yang mengikuti pendampingan dalam proses akreditasi dan/atau sertifikasi internasional dan nasional yang diakui oleh Pemerintah | PROGRAM STUDI (PRODI) | BPMA UI | 50 | 6 |
Akuntabilitas Kinerja (Data Per Februari 2024)
Akreditasi nasional | Prodi | Status | Tindak lanjut |
Prodi Sarjana Kriminologi | Unggul | ||
Prodi Sarjana Antropologi | A | ||
Prodi Pascasarjana Kesejahteraan Sosial | A | ||
Prodi Sarjana Sosiologi | A | ||
Prodi Pascasarjana Sosiologi | Sedang proses | Mengajukan ISK pada bulan Juni 2023 | |
Prodi Pascasarjana Kriminologi | Baik Sekali | ||
Prodi Pascasarjana Politik | A | Mengajukan ISK | |
Akreditasi Internasional | Prodi Sarjana Hubungan Internasional | Submit SER | Menunggu Koreksi dari AHPGS |
Prodi Pascasarjana Hubungan Internasional | Submit SER | Menunggu Koreksi dari AHPGS | |
Prodi Sarjana Komunikasi | Submit SER | Menunggu Koreksi dari AHPGS | |
Prodi Pascasarjana Komunikasi | Submit SER | Menunggu Koreksi dari AHPGS | |
AIA | Prodi Pascasarjana Sosiologi | Selesai | |
Prodi Sarjana Antropologi | Selesai | ||
Prodi Pascasarjana Politik | Selesai | ||
Prodi Pascasarjana Kriminologi | Selesai | ||
ISO | Pelatihan untuk menjaring tim AMI | Proses | |
Penentuan Tim AMI | Proses |
Pencapaian Kontrak Kinerja UPMA:
1. Akreditasi Nasional
2. Pelaksanaan AIA
3. Persiapan Akreditasi Internasional
4. Sosialisasi PEPA
Lesson Learnt:
1. Koordinasi dengan bidang 1 dan bidang 2
2. Pemantauan data dosen setiap semester–bersama dengan bidang 1
3. Koordinasi dengan seluruh program studi dan departemen
4. Koordinasi dengan SDM UI dan operator laman SISTER PD DIKTI di UI
Rekomendasi untuk 2024
1. Pemantauan berkala SISTER setiap semester
2. Tracer study di lingkungan fakultas
3. Koordinasi terkait MBKM dengan bidang 1