Profil Singkat

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) yang didirikan sejak 1968, merupakan salah satu fakultas dengan jumlah program studi dan mahasiswa terbanyak di Universitas Indonesia. Hingga pertengahan tahun 2022, FISIP UI memiliki 20 program studi, dengan jumlah dosen lebih dari 150 orang, dan jumlah mahasiswa berjumlah lebih dari 3.500 orang (semester gasal 2022/2023) yang tergabung dalam tujuh departemen, yaitu:

  1. Departemen Ilmu Komunikasi;
  2. Departemen Ilmu Politik;
  3. Departemen Kriminologi;
  4. Departemen Sosiologi;
  5. Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial;
  6. Departemen Antropologi; dan
  7. Departemen Ilmu Hubungan Internasional.

Secara kelembagaan, FISIP UI merupakan bagian dari Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Universitas Indonesia. Sejak 2001, melalui Peraturan Pemerintah nomor 152, Universitas Indonesia ditempatkan sebagai BHMN, yaitu sebuah lembaga yang secara manajemen otonom dari pemerintah. Dengan status tersebut Universitas memiliki Anggaran Rumah tangga sendiri, yang dituangkan dalam bentuk keputusan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia tahun 2003 melalui SK No. 01/SK/MWA-UI/2003. Melalui Keputusan Menteri Pendidikan yang mensahkan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Akhirnya MWA pun menetapkan bahwa MWA akan menjalankan amanah dari UU ini. Dalam UU tersebut, Universitas Indonesia bersama dengan enam BHMN lainnya menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Tugas Pokok dan Fungsi Kelembagaan FISIP UI

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik adalah salah satu fakultas di lingkungan Universitas Indonesia yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi, sbb:

  1. Pendidikan dalam kerangka ilmu pengetahuan sosial dan politik dan dilaksanakan pada jenjang sarjana dan pascasarjana yang selaras dengan dan mendukung arah pengembangan pendidikan di tingkat Universitas.
  2. Penelitian dan/atau inovasi dalam kerangka pengembangan ilmu dan pengetahuan sosial dan politik yang diselenggarakan di tingkat fakultas yang selaras dengan dan mendukung arah penelitian dan inovasi di tingkat Universitas.
  3. Pelayanan dan pengabdian masyarakat dalam kerangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan keahlian sesuai dengan bidang ilmu atau disiplin ilmu sosial dan politik yang diselenggarakan di tingkat fakultas yang selaras dengan dan mendukung arah pelayanan dan pengabdian masyarakat di tingkat Universitas.
  4. Peningkatan kualitas pendidikan bagi mahasiswa pada semua jenjang pendidikan.
  5. Peningkatan kualitas penelitian dan/atau inovasi.
  6. Peningkatan kualitas pelayanan dan pengabdian masyarakat.
  7. Peningkatan kualitas dan kemampuan serta kesejahteraan bagi dosen maupun tenaga kependidikan.

Dalam penyelenggaraan tupoksinya, FISIP UI didukung oleh organ fakultas yang terdiri atas Senat Akademik Fakultas, dan Dewan Guru Besar Fakultas. Lembaga eksekutif-nya, disebut Pusat Administrasi Fakultas (PAF), dipimpin oleh Dekan yang bertanggungjawab langsung kepada Rektor Universitas Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Dekan didampingi oleh perangkat utama sebagai berikut:

  • Wakil Dekan Bidang, Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan (Diklitma)
  • Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Ventura dan Administrasi Umum (Sumdavum)
  • Sekretaris Fakultas
  • Manajer Pendidikan dan Kemahasiswaan (Dikma)
  • Wakil Manajer Khusus Bidang Kemahasiswaan
  • Manajer Riset, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat (Rispubpengmas)
  • Manajer Bidang Sumber Daya Manusia (SDM)
  • Manajer Bidang Operasional dan Pemeliharaan Fasilitas (OPF)
  • Manajer Bidang Anggaran dan Keuangan (AngKeu)
  • Manajer Kerja Sama, Ventura dan Hubungan Alumni (KVA)
  • Kepala Unit Penjaminan Mutu Akademik dan Kantor Data Akreditasi (UPMA dan KDA)
  • Kepala Unit Kerja Khusus Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat (UKKPPM)

Selain itu, kinerja Dekan juga didukung oleh para pimpinan Departemen (termasuk didalamnya pimpinan Program Studi), Ketua Komite Etik Penelitian, serta Ketua Komite Kekerasan Seksual yang kesemuanya bertanggungjawab langsung kepada Dekan. Untuk keseharian operasional fakultas, secara tidak langsung kinerja Dekan juga didukung oleh beberapa Koordinator unit.