

Terhitung pada 10 Agustus 2022, Dekan FISIP UI telah menetapkan dan mengangkat anggota Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual FISIP UI Periode 2022-2026 yakni:

Dr. Ani Widyani, M.A.
Dewan Pengarah

Dr. Nina Mutmainnah, M.Si.
Dewan Pengarah

Dr. Ni Made Martini Puteri, M.Si.
Dewan Pengarah

Dr. Iqrak Sulhin, M.Si.
Dewan Pengarah

Mamik Sri Supatmi, M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen

Ardhitya Eduard Yeremia, M.Sc., Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen

Suraya Abdulwahab Afiff, Ph.D.
Anggota Komite Unsur Dosen

Dr. Camelia Pasandaran, M.Si.
Anggota Komite Unsur Dosen

Anna Margret Lumban Gaol, M.Sc.
Anggota Komite Unsur Dosen

Sri Winarny, S.Psi.
Anggota Komite Unsur Tenaga Kependidikan

Ashilah Aurellia Sari
Anggota Komite Unsur Mahasiswa

Berdasarkan Peraturan Dekan FISIP UI No.005 Tahun 2021 tentang Norma dan Komite Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual, tugas dari Komite mencakup:

Menerima laporan korban atau orang lain atas persetujuan korban

Memproses laporan

Memberikan rekomendasi tindakan (sanksi)

Memberikan pendampingan kepada korban

Melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi

Memberikan layanan pencegahan bersama unit lainnya di fakultas

Memberikan rekomendasi kebijakan pencegahan di fakultas

Memberikan rekomendasi putusan transisi

Melakukan survei kekerasan seksual paling sedikit 6 bulan sekali

Memantau pelaksanaan rekomendasi Komite oleh Dekan

Dekan FISIP UI Periode 2021-2025; Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto mengeluarkan Peraturan Dekan FISIP UI Nomor 2/2022 tentang Pedoman Umum Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia pada 27 September 2022. Dengan ini maka FISIP resmi memiliki lembaga yang bertugas dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (mudahnya disebut Komite PPKS) dan memiliki pedoman umum untuk menjalankan tugasnya.

Pembaruan Terakhir:
7 Juni 2024 – 15:05 WIB (UTC+7)