Kejadian kebakaran di perusahaan merupakan ancaman bagi hampir seluruh perusahaan. Oleh sebab itu, setiap perusahaan hendaknya mempunyai petugas khusus atau karyawan yang dilatih untuk melakukan penanggulangan kebakaran sejak dini sebelum petugas pemadam kebakaran datang. Ha ini agar kerusakan yang diakibatkan lebih sedikit.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Inilah yang menjadi dasar pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Unit ini juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala (training fire fighting).
Dalam rangka peningkatan implementasi Keselamatan Kesehatan Kerja di lingkungan FISIP UI, unit kerja SDM dan K3 mengadakan pelatihan Basic Fire Fighting, pada Rabu (30/09/2015) bertempat di lapangan gedung C, Kampus FISIP UI Depok. Pelatihan ini ditujukan untuk para petugas Floor Warden dan First Aider yang terpilih dalam Stuktur Tim Manajemen Tanggap Darurat di setiap gedung di lingkungan FISIP UI.
Training Fire Fighting memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta mengenai dasar-dasar faktor terjadinya kebakaran atau yang dikenal dengan segitiga api. Selain itu, para peserta dibekali juga teknik-teknik dalam penanggulangan kebakaran sehingga penggunaan alat dan sarana prasarana pemadam kebakaran dapat difungsikan semaksimal mungkin dan mampu mengurangi dampak resiko kebakaran yang terjadi. .(Humas-FISIP UI).