Indonesia Membutuhkan Pusat Forensik Terintegrasi dan Independen

Departemen Kriminologi FISIP UI mengadakan diskusi daring “Kriminolog Bicara Seri 14” dengan tajuk “Pusat Forensik Terintegrasi dan Independen: Mungkinkah Didirikan?” yang dilaksanakan pada Jumat (21/8) melalui streaming Zoom dan Youtube. Sebagai pembicara dalam diskusi kali ini, antara lain Dr. Febby Mutiara Nelso, SH.MH.(Dosen Fakultas Hukum UI, Ketua Asosiasi Laboratorium Hukum se-Indonesia, Pengurus Pusat MAHUPIKI), Dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.F.M(K) (Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK UI-RSCM), Drg. Nurtamy, Ph.D. Sp.OF(K) (Dosen FKG UI, Direktur Administrasi, Data, dan Pengelolaan Produk Riset dan Iovasi UI) dan Dr. Frans Asisi Datang, S.S., M.Hum. (Dosen FIB UI).

Dr. Ade menjelaskan, untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat dapat melalui pendidikan, penelitian dan pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal yang berkualitas. Berbagai tantang dihadapi kedokteran forensik saat ini meningkatnya jumlah kasus dan beragamnya kasus seperti kekrasan dalam rumah tangga, kejahatan asusila pada anak, human trafficking dan lain sebagainya. Selain itu meningkatnya ekspektasi masyarakat terkait kualitas pelayan kedokteran yang terkini dan modern sehingga diperlukan pengembangan praktik, keilmuan dan teknologi kedokteran. Peran kedokteran forensik dalam sistem peradilan mulai dari pemeriksaan TKP, pemeriksaan barang bukti, BAP saksi ahli sampai sidang peradilan.

Febby menjelaskan “laboratorium forensik, suatu fasilitas untuk melakukan suatu pemeriksaan bukti fisik dari suatu peristiwa pidana yang menggunakan ilmu forensik untuk meneliti barang bukti dan mengungkap kasus-kasus agar bisa mendapatkan kebenaran yang sesungguhnya yang nantinya dibawa ke pengadilan. Kerangka hukum laboratorium forensik adalah UU no 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Ada tiga tahapan untuk menyelesaikan perkara pidana di Indonesia yaitu dengan pra-ajudikasi, ajudikasi dan pasca-ajudikasi. Sangat penting kehadiran dari ahli dan hasil dari lab forensik dalam memecahkan suatu perkara pidana untuk memastikan orang tersebut bersalah atau tidak.”

“Intergritas laboratorium forensik menjadi mimpi bagi para forensik di Indonesia. Hal yang diperlukan untuk suatu integrated forensic laboratory yaitu independen atau impartial dan pelayanannya memang di desikasikan untuk pelayanan forensik karena disini berhadapan dengan barang bukti yang seharusnya di perlakukan sebagai chain of custody. Selain itu sumber daya baik infrastuktur, peralatan pendanaan dan sumber daya manusia serta perlu adanya regulasi dan undang-undang mengenai intergritas laboratorium forensik,” jelas Drg. Tammy.

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.