Pemalsuan usia di kalangan atlet bulutangkis merupakan hal yang menjadi catatan banyak pihak, baik bagi PBSI sebagai induk olahraga bulutangkis di Indonesia maupun MPBI sebagai civil society yang peduli dengan isu terkait.
Pemalsuan usia berefek sangat destruktif setidaknya untuk empat hal berikut, pertama merusak nilai moralitas anak karena sejak awal ia dibujuk untuk berbohong baik tentang usia maupun tahun kelahiran, kedua merusak prestasi anak yang jujur dan berbakat karena mereka akan tertutup dengan anak-anak yang melakukan pemalsuan usia, ketiga mengaburkan pelatihan apa yang paling cocok untuk anak sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan karena usia aktual yang dipalsukan, keempat dapat berefek jangka panjang sebagai sumber penurunan kualitas dan prestasi bulutangkis Indonesia.
Membahas isu tersebut Unit Kajian Kriminologi Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Politik (LPPSP) FISIP UI bersama dengan Masyarakat Pemerhati Badminton Indonesia mengadakan seminar yang berjudul ‘Pemalsuan Data Usia Atlet Bulutangkis Indonesia sebagai Pelanggaran Hak Anak’ yang digelar pada Sabtu (2/11) yang bertempat di Auditorium Juwono Sudarsono (AJS) FISIP UI, Depok. Seminar ini dibuka oleh Dr. Jajang Gunawijaya, M.A. selaku Kepala LPPSP FISIP UI.
Seminar ‘Pemalsuan Data Usia Atlet Bulutangkis Indonesia sebagai Pelanggaran Hak Anak’ diadakan dalam dua panel diskusi, di mana pada tiap panel menghadirkan narasumber yang kompeten dalam membahas isu terkait.

Pada diskusi panel pertama, narasumber yang mengisi jalannya diskusi antara lain Dr. Hamid Patilima, S.Sos., M.Si.P., kriminolog yang concern terhadap isu perlindungan anak, Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., ketua Asosiasi Laboratorium Hukum Indonesia, Irwan Pohan, S.H., perwakilan dari MPBI serta Candra Wijaya atlet bulutangkis nasional yang peduli terhadap isu pencurian usia atlet bulutangkis.
Kemudian pada diskusi panel kedua, narasumber yang dihadirkan dalam diskusi antara lain Dr. Lukman Nul Hakim, M.A., M.Sc., dari Fakultas Psikolog Universitas Indonesia; Much. Syahroni dari anggota Tim Keabsahan PBSI, Kurniadi dari Ketua MPBI dan Jasra Putra, S.Fil.I., M.Pd., dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Dari hasil diskusi tersebut ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengakhiri fenomena pemalsuan data usia atlet bulutangkis indonesia sebagai pelanggaran hak anak seperti,
- Pengorganisasian data yang baik secara struktural mulai dari kabupaten, provinsi, hingga nasional, proses rekrutmen atlet juga harus diperketat.
- Pemeriksaan data yang berkelanjutan sehingga dapat memverifikasi setiap identitas anak, jika ditemukan indikasi maka dapat dilakukan penindakan
- Pembentukkan produk hukum seperti undang-undang yang mengatur tentang isu terkait bukan hanya di cabang bulutangkis tetapi di cabang olahraga lain
- Kerja sama yang integratif antar stakeholder terkait yang berkepentingan dalam isu ini agar tidak ada pihak yang berjalan sendiri-sendiri sehingga memaksimalkan tujuan untuk memberantas pemalsuan data,
- Pembuatan kajian akademis yang baik untuk diajukan sebagai naskah akademik agar pembuatan undang-undang terkait dapat menjadi program legislasi nasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat.