Sejarah panjang gerakan koperasi dunia banyak menampilkan koperasi susu sebagai contoh keberhasilan. Koperasi peternak sapi perah (koperasi susu) memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi koperasi besar di Indonesia. Namun potensi koperasi persusuan ini belum dimaksimalkan di Indonesia. Hanya satu koperasi susu yang mampu menembus lima besar koperasi terbaik di Indonesia, yaitu Koperasi Peternak Susu Bandung Utara (KPSBU).
Guna memaksimalkan potensi koperasi susu diperlukan konsep penguatan kelembagaan koperasi susu yang dapat meningkatkan kinerja dan mengatasi masalah utama koperasi susu. Penelitian disertasi karya Karuniana Dianta Arfiando Sebayang dengan judul “Penguatan Kelembagaan Koperasi melalui Tata Kelola Chadadd Menuju Bentuk Kelembagaan Koperasi Baru ( Studi Kasus pada Koperasi Peternak Susu Bandung Utara)” merumuskan pemahaman tentang bagaimana bentuk penguatan kelembagaan koperasi melalui rekonstruksi tata kelola koperasi berdasarkan pemikiran Chaddad (2009). Untuk mendapatkan pemahaman bentuk ideal penguatan kelembagaan koperasi susu, Karuniana mengutip indeks indikator tata kelola koperasi Chaddad, yakni kepemilikan (Property Rights), kekuasaan (Authority Formal), insentif, kontrol administratif, kepengurusan (Central Structure), pemilihan partner usaha (Partner Selection), dan kontrak hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Soft Systems Methodology based Action Research untuk menggambarkan hubungan lembaga dan kekuatan perilaku manusia, serta menjadikan KPSBU sebagai objek penelitian karena merupakan koperasi susu terbaik di Indonesia. Dalam sidang promosi doktornya yang berlangsung pada Rabu (11/01) Karuniana mengungkapkan hasil penelitiannya bahwa penguatan kelembagaan koperasi peternak susu dapat dilakukan dengan memaksimalkan modal sosial dalam tata kelola koperasi Chaddad. Nilai-nilai sosial merupakan modal penting dalam keberhasilan koperasi. Menurut Karuniana, proses penguatan kelembagaan koperasi dengan mengedepankan modal sosial akan menuai hasil maksimal karena setiap perubahannya merupakan hasil perpaduan dari dua unsur yaitu, budaya (budaya tata kelola organisasi) dan kemampuan (tata kelola organisasi) yang dapat mendukung indikator hak kepemilikan, kekuasaan, insentif, kontrol administrasi, kepengurusan, pemilihan partner usaha, dan kontrak hukum sebagai bentuk pengawasan.