Kamis (11/6/2015), bertempat di Auditorium Juwono Sudarsono, Kampus FISIP UI, Meita Istianda berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan penguji dan meraih gelar doktor di bidang Ilmu Politik. Judul disertasi Meita, “Konflik Ulayat dan Munculnya Orang Kuat Lokal Desa di Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan (1999—2013).”
Disertasi ini membahas dampak penerapan UU No. 5 Tahun 1979 di Marga Buay Pemuka (BP) Bangsa Raja, yang telah menyeret timbulnya konflik perebutan lahan yang kronis, bersifat struktural, dan memunculkan orang kuat desa berlatar belakang preman. Masalah ini bermula dari dihapuskannya sistem pemerintahan marga. Hapusnya sistem tersebut menjadi pintu masuk bagi penguasa Orde Baru untuk mencaplok tanah ulayat masyarakat melalui pemberian konsesi hak penguasaan hutan kepada perusahaan-perusahaan kroni Orde Baru. Ketika Reformasi, masyarakat melakukan perlawanan secara terbuka. Namun, upaya itu bukannya meminimalkan perseteruan antara masyarakat dengan negara, tetapi memunculkan konflik berdimensi lain, yaitu konflik antarkelompok masyarakat, dan konflik antar masyarakat dengan pengusaha. Reformasi juga membawa berkah bagi pemain baru dalam kancah politik lokal, yaitu preman sebagai pemimpin desa.
Hadir sebagai ketua sidang, Dr. Arie Setiabudi Soesilo, M.Sc. Promotor dalam sidang doktor Meita adalah Prof. H. Amir Santoso, M.Soc.Sc., Ph.D, sedangkan yang menjadi kopromotor adalah Dr. Valina Singka, M.Si. Sementara itu, anggota penguji terdiri dari Dr. Lili Romili, M.Si., Prof. Dr. Maswadi Rauf, M.A, Prof. Dr. Burhan Djabir Magenda, M.A., Dr. Kamarudin, M.Si., dan Dr. Isbodroini Suyanto, M.A.