Mengkaji Faktor Penyebab Pernikahan Anak Usia Dini

Pernikahan anak usia dini masih saja terjadi di Indonesia. Faktanya, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat satu dari empat anak sudah pernah menikah sebelum 16 tahun. Tak hanya faktor kemiskinan, ternyata banyak faktor lain penyebab pernikahan anak usia dini. Hal itu yang coba dibahas dalam diskusi bulanan rutin Pusat Kajian Perlindungan Anak (Puskapa) bekerja sama dengan UNICEF pada Selasa (26/9) di Auditorium Gedung Komunikasi.

Ahmad Hilmi, Project Manager dari Rumah KitaB mengemukakan hasil riset yang dilakukannya di Pandeglang Banten dan Madura tentang perkawinan anak usia dini. Menurutnya terdapat faktor-faktor selain kemiskinan yang menyebabkan fenomena tersebut. Misalnya faktor agama dan pandangan masyarakat yang menikahkan anaknya pada usia di bawah tahun untuk minghindari zina. Keterlibatan lembaga formal maupun non formal yang mengesahkan pernikahan anak sebagai bagian dari budaya masyarakat tertentu juga melanggengkan fenomena tersebut.

Lebih lanjut, Hilmi menjelaskan bahwa perubahan ruang hidup menyebabkan kemiskinan. Misalnya di Cisarua dimana masyarakat yang tadinya agraris harus berubah mata pencaharian ketika industrialisasi dan pembangunan pariwisata meningkat di daerah tersebut. Perubahan ini tidak diikuti kesiapan masyarakatnya, juga pembangunan yang tidak memperhatikan faktor sosial menyebabkan masyarakat kaget ruang hidupnya berubah. Hal ini menimbulkan kemiskinan. Akibat miskin, banyak orang tua yang menikahkan anaknya agar tanggungjawabya luruh menafkahi anak tersebut.

Ketidaksiapan anak menikah di usia yang belum matang menyebabkan banyak hal, misalnya putusnya pendidikan, mengganggu kesehatan reproduksi, perceraian di usia muda, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya. Hal ini seakan berjalan resiprokal dan terjadi berulang-ulang.

Sebagai solusi, membatasi anak dalam undang-undang pernikahan saja tidak cukup. Perlu diadakan edukasi langsung ke masyarakat dengan tradisi nikah di bawah umur untuk mensosialisasikan bahaya pernikahan usia dini.

Tak hanya dihadiri Ahmad Hilmi sebagai Project Manager Rumah KitaB, sebagai pembicara hadir pula Gantjang Amanullah, Director of Social Welfare Statistics BPS, dan Supriyadi Widodo Eddyono, Executive Director of Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

 

Related Posts

Hubungi Kami

Kampus UI Depok
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia
Jl. Prof. Dr. Selo Soemardjan, Depok, Jawa Barat 16424 Indonesia
E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 7270 006
Fax.: (+62-21) 7872 820
Kampus UI Salemba
Gedung IASTH Lt. 6, Universitas Indonesia
Jl. Salemba Raya 4, Jakarta 10430 Indonesia

E-mail: fisip@ui.ac.id
Tel.: (+62-21) 315 6941, 390 4722

Waktu Layanan

Administrasi dan Fasilitas
Hari : Senin- Jumat
Waktu : 08:30 - 16:00 WIB (UTC+7)
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB (UTC+7)

Catatan:
*) Layanan tutup pada hari libur nasional, cuti bersama, atau bila terdapat kegiatan internal.