Departemen Ilmu Kesejahteraan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) memaparkan hasil riset bertajuk “Kajian MBG: Dampak terhadap Pendapatan dan Pengeluaran Keluarga” dalam Seminar Riset yang diselenggarakan dalam rangka Dies Natalis ke-58 FISIP UI. Seminar tersebut berlangsung pada Kamis (05/03) di Auditorium Juwono Sudarsono, FISIP UI, Depok.

Penelitian ini dipimpin oleh Guru Besar Ilmu Kesejahteraan Sosial FISIP UI, Prof. Fentiny Nugroho, bersama tim peneliti yang terdiri dari Dr. Annisah, M.Kesos, Dr. Anna Sakreti Nawangsari, M.Sos., Dr. Arif Wibowo, S.Sos., S.Hum., M.Hum., serta Shinta Tris Irawati, M.Kesos.

Riset ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam, diskusi kelompok terarah (focus group discussion atau FGD), observasi, serta studi dokumen. Penelitian dilakukan di tiga wilayah, yakni Jakarta Timur, Depok, dan Tangerang Selatan.

Salah satu temuan penting dalam riset ini berkaitan dengan praktik siswa yang membawa pulang makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Peneliti dari tim riset, Arif Wibowo, menjelaskan bahwa makanan dalam program MBG seharusnya dikonsumsi di sekolah karena memiliki batas waktu aman untuk dikonsumsi.

Menurut Arif, praktik membawa pulang makanan yang tidak habis dimakan di sekolah cukup sering terjadi. Banyak siswa menyimpan makanan tersebut untuk diberikan kepada anggota keluarga di rumah. Padahal, makanan siap santap memiliki masa konsumsi yang terbatas.

“Biasanya pada makanan yang diproduksi secara baik ada keterangan dimakan sebelum jam tertentu. Artinya ada batas waktu aman untuk dikonsumsi,” ujar Arif.

Ia menambahkan bahwa apabila makanan MBG dikonsumsi setelah melewati batas waktu tersebut, risiko keracunan makanan dapat meningkat. Oleh karena itu, siswa tidak dianjurkan membawa pulang makanan dari program tersebut.

Arif juga menegaskan bahwa pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi keracunan akibat makanan MBG yang dibawa pulang. Dalam prosedur penanganan kasus keracunan makanan, biasanya dilakukan penyelidikan untuk menelusuri sumber makanan yang dikonsumsi.

Jika makanan MBG dikonsumsi di sekolah, proses distribusi dan penyajiannya dapat ditelusuri. Namun apabila makanan tersebut dibawa pulang dan dikonsumsi di rumah setelah melewati batas waktu aman, maka kasus tersebut tidak dapat diklaim sebagai kesalahan penyedia program.

“Biasanya akan ditelusuri, ini makanan MBG atau bukan. Kalau ternyata makanan MBG yang dimakan di rumah setelah dibawa pulang, itu tidak bisa diklaim sebagai kesalahan SPPG,” jelasnya.

Sebagai solusi, Arif menyarankan agar sisa makanan yang tidak habis dimakan siswa tetap dikumpulkan di sekolah. Langkah ini penting untuk proses gramasi atau penimbangan, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pola konsumsi siswa.

Melalui metode tersebut, pihak sekolah dapat mengetahui jenis makanan yang sering tersisa sehingga dapat menyesuaikan porsi maupun menu pada penyajian berikutnya.

Arif mencontohkan praktik pengelolaan sisa makanan yang dilakukan di wilayah Tangerang Selatan. Di wilayah tersebut, sisa makanan MBG tidak dibuang begitu saja, melainkan dikelola menjadi pakan ternak seperti ayam dan bebek, atau dimanfaatkan untuk budidaya maggot.

Menurutnya, pengelolaan sisa makanan ini bahkan berpotensi dikembangkan menjadi program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dengan demikian, program MBG tidak hanya memberikan dampak pada peningkatan gizi siswa, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Arif menilai bahwa aturan larangan membawa pulang makanan MBG perlu kembali disosialisasikan kepada sekolah, siswa, dan orang tua. Sosialisasi ini penting agar tujuan utama program, yakni pemenuhan gizi siswa, dapat tercapai tanpa menimbulkan risiko kesehatan.

Berita ini menyadur dari https://wartakota.tribunnews.com/nasional/883726/cegah-risiko-keracunan-makanan-peneliti-ui-larang-makan-bergizi-gratis-dibawa-pulang?page=2