Senin(3/12), Departemen Ilmu Komunikasi mengadakan diskusi publikberjudul Tantangan Keterbukaan InformasiPublik di Era Digital di Auditorium Jowono Sudarsono FISIP UI. Diskusi tersebut dibuka secara langsung oleh Rektor Universitas Indonesia Prof.Dr.Ir.Muhammad Anis, M. Met yang sekaligus menjadi pembicara kunci dalam diskusi ini. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa keterbukaan informasi di era digital bagi dunia pendidikan bagaikan dua belah mata pisau yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah memudahkan para akademisi dalam melakukan riset, mencari referensi lebih, danmenambah bahan-bahan kuliah yang mungkin tidak didapatkan di dalam buku teks. Kekurangannya, keterbukaan informasi memudahkan plagiarisme karya ilmiah yang semakin banyak.
Selanjutnya diskusi ini juga dihadiri oleh beberapa pembicara diantaranya Ismail Cawidu selaku tenaga ahli Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Kominfo; Dra. Henny S. Widyaningsih, M.Si selaku dosen Ilmu Komunikasi UI; Sulistiyo Pudjo sebagai anggota Divisi Humas Polri; R. Kristiawan, M.SI sebagai perwakilan masyarakat sipil.
Ismail Cawidu mengawali pembicaraan dengan pembahasan UU No.14 tahun 2008 mengenaiKeterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjadi dasar dalam diskusi ini. Iamenyebutkan bahwa implementasi dari UU tersebut masih jauh dari yangdiharapkan. Contohnya saja keberadaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi) di beberapa lembaga non-kementerianhanya 36,51% yang sudah memiliki PPID dalam menyebarkan informasi publik.Keberadaan PPID menjadi indikator utama dalam keterbukaan inforasi publik sebabsegala informasi mengenai lembaga terkait akan bermuara di PPID.
Menurut James Madison, demokrasi tidak akan bertahan jika warganya tidak dapat mengakses informasi. Informasi yang dibutuhkan biasanya terkait dengan laporan keuangan. Sebagai lembaga publik, masyarakat tentunya ingin mengetahui aliran uang yang terpakai oleh instansi tertentu. Hal inilah yang menjadikan KIP sebagai langkah preventif dalam menanganin kasus korupsi yang kerap terjadi di lembaga-lembaga publik.
Meskipun UU KIP mengharuskan setiap lembaga publik memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, tetapi dalam pasal 17 UU No.14 tahun 2008 dijelaskan ada beberapa hal yang boleh untuk tidak diberikan sebagai informasi publik, yakni yang menyangkut karahasiaan negara, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat, dan kerahasiaan atas hak pribadi (informasi pribadi).
Kedepannya banyak sekali tantangan yang harus dihadapi oleh masing-masing PPID dalam menanggapi KIP, diantaranya adalah pola koordinasi lintas lembaga harus terus dioptimalkan, selalu siap dengan pemenggalan informasi, serta pemetaan kelompok milenial.